0

Daftar Tempat Wisata yang Tutup karena PSBB Jakarta Kembali Berlaku

Penulis: Lilyana Siradj
Daftar Tempat Wisata yang Tutup karena PSBB Jakarta Kembali Berlaku

TRIBUNJUALBELI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Senin (14/9/2020).

Akibatnya, sejumlah tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta juga ikut ditutup.

Upaya penutuan sejumah tempat wisata ini dilakukan untuk mendukung, menjaga dan melindungi warga dari risiko terpapar penyebaran virus Corona.

Dikutip dari akun Instagram DKI Jakarta, selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan area wisata.

“Teman-teman, wabah masih ada, tetap jalankan protokol kesehatan di manapun dan setiap waktu. Batasi aktivitas keluar rumah hanya untuk keperluan esensial,” tulis akun Instagram DKI Jakarta.

Monas, Salah Satu Tempat Wisata Tutup Akibat PSBB Jakarta | Kompas.com

BACA JUGA: PSBB Kedua DKI Jakarta Kembali Diberlakukan, Driver Gojek Berharap GoRide Tidak Hilang

BACA JUGA: Aturan Berkendara Selama PSBB Jakarta, Langgar Kena Denda hingga Rp 1 Juta

Berikut daftar tempat wisata di Jakarta yang ditutup mulai 14 September 2020:

1. Kawasan Monas
2. Ancol
3. Kawasan Kota Tua
4. TM Ragunan
5. Anjungan DKI di TMII
6. Planetarium Jakarta
7. PBB Setu Babakan


8. Taman Ismail Marzuki
9. Rumah Si Pitung
10. Lab Tari dan Karawitan Condet
11. Pulau Cipir
12. Pulau Kelor
13. Pulau Onrust
14. Tugu Proklamasi
15. Taman Benyamin Suaeb
16. Wayang Orang Bharata
17. Miss Tjitjih

BACA JUGA: Beda Pengertian Soal PSBB DKI Jakarta Versi Pemerintah dan Anies Baswedan

18. Gedung Kesenian di 5 Wilayah Kota
19. Gedung Kesenian Jakarta
20. Museum Sejarah Jakarta
21. Museum Taman Prasasti
22. Museum MH. Thamrin
23. Museum Seni Rupa dan Keramik
24. Museum Tekstil
25. Museum Wayang
26. Museum Bahari
27. Museum Joang 45

BACA JUGA: Masa WFH PSBB Kedua, Ciptakan 5 Desain Ruang Kantor Ergonomis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.


"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

BACA JUGA: Dibalik PSBB DKI Jakarta, 2 Perusahaan Ini Disebut Bakal Untung Besar

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

(Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Jakarta Mulai 14 September, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup