0

Gak Perlu Panik, Ini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

Penulis: Achadiyah Nurul
Gak Perlu Panik, Ini Cara Mudah Mengurus BPKB Hilang

TRIBUNJUALBELI.COM - Kehilangan surat kepemilikan kendaraan tidak hanya bisa terjadi pada STNK saja.

Tetapi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun bisa hilang.

Kehilangan BPKB bisa karena beberapa hal, mulai dari bencana, kebakaran, banjir, atau pun penyebab yang lainnya.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian ini, bisa segera mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA : Biar Gak Bingung, Ketahui Perbedaan Gadai BPKB dengan Gadai Unit Motor atau Mobil di Pegadaian

BACA JUGA : Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK Tanpa Perlu Bawa BPKB

Mengingat, keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya memang bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan saat mengurus STNK yang hilang.

Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.


3. Berita Acara singkat dari Reskrim.

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.

5. Identitas :

a) Untuk perorangan :

BACA JUGA : Banyak Penipuan Saat Beli Motor Bekas, Begini Cara Bedain STNK dan BPKB Palsu

BACA JUGA : Beli Motor STNK Only Apakah Bisa Bikin BPKB Baru? Ini Penjelasan Polisi

Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.

b) Untuk Badan Hukum :

Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.


6. Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik.

7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).

8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank / agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) Pajak yang berlaku.

10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).

11. Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.

12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Catat, Begini Cara Urus BPKB Hilang