TRIBUNJUALBELI.COM - Mengalami kejadian kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) memang bisa menimpa siapa saja.
Apalagi, bagi pemilik kendaraan yang sering lupa menaruh surat bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Jika mengalaminya, sebaiknya pemilik kendaraan segera melakukan pengurusan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Mengingat, STNK merupakan dokumen penting yang wajib ada pada kendaraan bermotor yang harus dibawa setiap pengemudi kendaraan.
Tetapi, bagaimana jika pemilik kendaraan belum bisa untuk segera mengurusnya? Bisakah pengurusan STNK bisa diwakilkan?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, pengurusan penerbitan STNK baru bisa saja diwakilkan oleh orang lain.
BACA JUGA: Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
BACA JUGA: Simak, Begini Cara Mengaktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan
Dengan catatan, pihak yang diminta untuk mengurus STNK tersebut harus membawa sejumlah persyaratan untuk pengurusannya.
“Kalau pemilik kendaraan tidak bisa mengurusnya bisa diwakilkan oleh orang lain, dengan syarat membawa surat kuasa dari pemilik kendaraan,” ujar Martinus kepada Kompas.com beberapa hari lalu.
Selain surat kuasa, Martinus menambahkan, pihak yang akan melakukan pengurusan STNK juga harus membawa persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan STNK baru.
“Selain fotokopi STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik kendaraan, pihak yang mengurus STNK tersebut juga harus membawa KTPnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK Tanpa Perlu Bawa BPKB
Berikut syarat mengurus STNK hilang
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
BACA JUGA: Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Anda Bayar
Alur mengurus STNK hilang
1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
BACA JUGA: Meski Lebih Murah, Jangan Mau Beli Mobil Bekas yang STNK Only, Ini Alasannya
5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
(Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Urus STNK Hilang di Samsat, Bisa Diwakilkan?