TRIBUNJUALBELI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan mengupayakan data tervalidasi yang diterima oleh pemerintah dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebanyak 2,5 juta orang tiap minggunya.
Usai diterima data tersebut, pemerintah langsung menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kita merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
BACA JUGA: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Bisa Jadi Ini 4 Penyebabnya
Artinya, hingga akhir September pemerintah menargetkan akan menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji kepada 15,7 juta pekerja yang sudah diperhitungkan untuk mendapatkannya.
"Kita upayakan lebih dari itu sehingga akhir September kita bisa tuntaskan 15,7 juta calon penerima subsidi gaji atau upah," ujarnya.
Pada Kamis (27/8/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan. Acara peluncuran digelar di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, Kartu Prakerja hingga subsidi listrik.
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi.
Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Bisa Jadi Ini 4 Penyebabnya
Buat Anda yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji dari Pemerintah, ada beberapa hal yang bisa jadi penyebabnya.
Pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) per 27 Agustus 2020.
Kendati demikian, tak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan langsung mendapatkan bantuan pemerintah lewat rekening tersebut (bantuan BPJS).
Berikut empat penyebab yang membuat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair atau belum juga masuk ke rekening meski pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta:
1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).
Sampai Rabu (26/8/2020), total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek mencapai 13,8 juta untuk pencairan BLT.
Dari jumlah tersebut, data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.
"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," tegas Agus.
2. Pemerintah cairkan bertahap
Menurut catatan BP Jamsostek, total ada 15,7 juta pekerja peserta aktif yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan penerima BLT BPJS.
Sementara itu, untuk pencairan bantuan pemerintah tahap awal, baru disalurkan untuk 2,5 juta peserta. Selanjutnya, bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan bertahap.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah mendapat 2,5 juta data penerima bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta tahap pertama.
Data tersebut disebutnya dianggap telah sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Untuk penyaluran, Ida menyampaikan, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank BUMN atau anggota Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
"Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur, dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut ada di rekening Bank Mandiri 700.000 lebih, di rekening Bank BNI 900.000 lebih, rekening Bank BRI 600.000 lebih, dan di rekening Bank BTN 200.000 lebih," terang Ida.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," kata dia lagi.
Selain itu, untuk pencairan tahap awal, baru dilakukan melalui rekening empat bank BUMN atau anggota Himbara.
Untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, pencairannya harus menunggu proses transfer antar-bank.
3. Belum selesai divalidasi
Agus menyebutkan, untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BP Jamsostek hingga per 21 Agustus tercatat sebanyak 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
Agus menjelaskan, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek. Hal tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.
4. Tidak lolos validasi
Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 yang dinyatakan valid untuk pencairan BLT (BLT BPJS). Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid sebagai penerima bantuan BPJS atau subsidi gaji karyawan.
"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.
Di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Pekerja/buruh penerima upah;
Memiliki rekening bank yang aktif;
Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Sebagian rtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji, Menaker: Minimal 2,5 Juta Pekerja Per Minggu Ditransfer",
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena