0

Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Anda Bayar

Penulis: Achadiyah Nurul
Cara Mudah Mengurus STNK yang Hilang, Segini Biaya yang Harus Anda Bayar

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki tiap pemilik kendaraan bermotor, dan harus selalu dibawa dalam situasi apapun.

Memuat beberapa informasi seperti bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas terdaftar, dokumen ini menjadi tanda bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor.

Namun seiring dengan penggunaan mobil atau sepeda motor, tak sedikit pemilik yang teledor hingga lupa meletakkannya sehingga STNK dinyatakan hilang. Atau, surat penting tersebut terjatuh di tempat yang tidak diketahui.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik, karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ilustrasi mengurus STNK hilang di kantor Samsat | Kompas.com

BACA JUGA :

Meski Lebih Murah, Jangan Mau Beli Mobil Bekas yang STNK Only, Ini Alasannya

Anti Ribet, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK via Transfer ATM Bank

Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

“Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru."

"Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.


“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan."

"Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” ucapnya.

Adapun tarif penerbitan STNK sebagaimana tertera dalam dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, ialah:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per penerbitan Rp 50.000

BACA JUGA :

Sebelum Jadi Besi Rongsok, Pemilik Kendaraan Bodong Bisa Aktifkan STNK, Ini Syaratnya

Banyak Penipuan Saat Beli Motor Bekas, Begini Cara Bedain STNK dan BPKB Palsu

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000

- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun gratis

Berikut langkah mengurus STNK yang hilang:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.


3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat.

Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Langkah dan Biaya Mengurus STNK yang Hilang