TRIBUNJUALBELI.COM - Kendaraan bermotor yang hendar melintas jalanraya wajib terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Kewajiban penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.
Sayangnya, banyak yang tidak paham akan batasan atau aturannya tentang pelat nomor.
Banyak pemilik kendaraan yang bermaksud meningkatkan nilai estetika pada pelat nomor mobil atau motornya.
Padahal sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
BACA JUGA: Agar Tak Salah, Yuk Mengenal 5 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Fahri menambahkan, saat ini banyak pelat nomor dimodifikasi macam-macam dan bisa saja melanggar aturan.
Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis sesuai standar yang sudah ditetapkan kepolisian.
Berikut 7 macam pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Kalau 5 Jenis Pelat Nomor Ini Anti Tilang Karena 'Dewa' di Jalan Raya yang Jarang Diketahui
Pernahkah Anda mendengar istilah istilah pelat nomor dewa di jalan raya.
Istilah tersebut merujuk pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Pelat nomor ini tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Tentunya, pelat nomor ini memiliki sejumlah kelebihan karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
4. Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
5. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Nomor Pilihan
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.
Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.
Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakang Rp 15 juta.
Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.
Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.
Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta.
Aebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi",
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana