0

Razia Kendaraan Bermotor di Tengah Pandemi Covid-19, Bagaimana Jika Ada Pengendara Tidak Pakai Masker?

Penulis: Zahrina Oktaviana
Razia Kendaraan Bermotor di Tengah Pandemi Covid-19, Bagaimana Jika Ada Pengendara Tidak Pakai Masker?

TRIBUNJUALBELI.COM - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) akan menggelar razia kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Berbeda dari operasi kendaraan bermotor dalam kondisi normal, razia kali ini juga akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara kendaraan.

Protokol itu mulai dari jaga jarak hingga menggunakan masker bagi para pengendara akan menjadi fokus dari razia yang bakal digelar mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Apakah bagi pengendara yang tidak mengenakan masker juga akan diberikan bukti pelanggaran ( tilang)?

Wakil Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, razia kendaraan yang akan digelar selama dua pekan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Polisi Lalulintas dari Polresta Denpasar dan Ditlantas Polda Bali menggelar razia kendaraan di jalur menuju lokasi penyelenggaraan Kongres PDI Perjuangan ke-4 di Sanur. (KOMPAS.com/ SRI LESTARI)

Dia mencontohkan tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, melanggar marka jalan, tidak menggunakan safety belt, dan pelanggaran yang lainnya.

BACA JUGA : Kereta Api Jarak Jauh Mulai Beroperasi Hari Ini, Cek Daftar Keberangkatan dari Jakarta

Sudah Beroperasi Kembali, Catat Jadwal Operasional Bus Damri

“Tapi, nanti juga bagi pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan menjadi perhatian. Tetapi, bukan untuk ditilang, tetapi akan diberikan imbauan,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Pranatal mengatakan, dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru ( AKB), menggunakan masker masih menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, termasuk bagi para pengendara kendaraan.

Dengan demikian, jika nantinya ada pengendara yang ternyata tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19, akan diberikan imbauan.

“Bukan teguran seperti saat pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), tetapi hanya diberikan imbauan saja agar menggunakan masker,” katanya.


 

Sementara itu, Wadirlantas Jatim mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan tilang adalah semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Untuk yang ditindak itu pelanggaran yang kasatmata yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga yang bisa menimbulkan kesemrawutan juga akan ditindak,” tuturnya.

Pranatal mengatakan, meski di masa pandemi Covid-19 ini, ketertiban berlalu lintas di jalan raya harus tetap dijaga dan dipatuhi oleh setiap pengendara kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Operasi Patuh 2020, Pengendara Tak Pakai Masker Bakal Ditilang?",.
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana