0

SIKM Dihapus, Keluar-Masuk Jakarta Wajib CLM, Begini Caranya

Penulis: Lilyana Siradj
SIKM Dihapus, Keluar-Masuk Jakarta Wajib CLM, Begini Caranya

TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat keluar-masuk Jakarta di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 dihapus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Selasa (14/7/2020).

Namun, penghapusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini diganti dengan syarat lain, kini keluar-masuk Jakarta kini wajib CLM.

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, warga wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric atau CLM yang bisa diakses jarak jauh.

“CLM ini menjadi wajib untuk semua warga Jakarta maupun yang ada di Jakarta untuk mengisi karena sifatnya adalah self assessment. Ini prinsipnya pengendalian,” katanya saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

SIKM Dihapus, Keluar-Masuk Jakarta Wajib CLM, Begini Caranya | Kompas.com

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

BACA JUGA:

Catat, Inilah 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang Polisi Selama New Normal

Catat, Panduan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pintu Masuk Hotel Bagi Pengelola, Tamu dan Karyawan

Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

“Mengisinya boleh melalui coronajakarta.co.id atau melalui aplikasi JAKI. Di sana ada fitur CLM, kemudian langsung masuk untuk mengisi. Kemudian yang bersangkutan langsung diberikan QR-Code dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan bisa melakukan perjalanan atau direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Syafrin.

"Diharapkan pengisian formulir dilakukan secara jujur dan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," lanjut dia.


Berikut beberapa langkah mengisi CLM via aplikasi JAKI:

1. Unduh aplikasi JAKI di App Store dan Play Store.
2. Buka aplikasi JAKI. Pilih menu JakCLM.
3. Klik 'Ikuti Tes'.
4. Klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut.
5. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap, dan tanggal tes.
6. Klik 'Mulai Tes'.
7. Isi identitas diri, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
8. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan, riwayat kontak dengan pasien atau suspect Covid-19, dan riwayat bepergian.
9. Isilah pertanyaan dengan jujur.
10. Setelah itu, akan muncul rangkuman mengenai data diri dan jawaban yang diisi. Pastikan data tersebut benar.
11. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar'.
12. Klik 'Lihat Hasil Tes'.

Warga yang mengisi kemudian memasukkan biodata secara baik, lalu mesin akan menilai dan akan memberikan skor jika nilainya di atas passing grade otomatis yang bersangkutan diperbolehkan melakukan bepergian.

BACA JUGA:

Meski Bekasnya di Bawah 100 Juta, Mobil Bekas Ini Tidak Menarik di Mata Pembeli

500 Unit Mobil Militer Dipesan Menhan Prabowo, Ini Spesifikasi dan Harga Rantis Pindad Maung

Jika tidak, maka otomatis yang bersangkutan akan direkomendasikan untuk memeriksakan diri, ditetapkan waktunya dan kapan melakukan pemeriksaannya seperti rapid test.

Setelah tes, jika hasilnya negatif maka CLM di-update kembali dan bisa melakukan perjalanan.

Ini diperbarui setiap 7 hari dan diharapkan warga update kondisinya dengan mengisi kembali, kemudian yang bersangkutan akan mendapatkan barcode.

Dari barcode ini kemudian petugas bisa melakukan pemeriksaan dengan scan barcode-nya dan bisa dilihat apakah yang bersangkutan sehat dan dapat melakukan perjalanan.

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluar-Masuk DKI Jakarta Harus Sertakan CLM, Begini Caranya