TRIBUNJUALBELI.COM - Faktur kendaraan bermotor merupakan dokumen yang berisi keterangan terkait kendaraan bermotor, seperti nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik yang dijual ke dealer serta nama pembeli.
Faktur kendaraan bermotor ini diberikan oleh dealer saat penjualan kendaraan bermotor kepada pelanggan.
Faktur merupakan hal penting yang harus diperhatikan ketika membeli kendaraan bermotor, terutama berstatus bekas, maka harus diperhatikan keberadaan faktur.
Terkadang, ada konsumen kurang begitu peduli, padahal itu cukup krusial.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, tidak masalah asalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut asli.
"Karena kalau faktur itu dikeluarkan oleh diler yang menjual mobil tersebut. Kalau pun hilang dari aspek legalitas tidak masalah," ujar Sumardji kepada Kompas.com akhir pekan lalu.
Sumardji menyarankan, untuk mengetahui keaslian dari STNK atau BPKB kendaraan tersebut, sebaiknya melakukan pengecekan ke bagian Registrasi dan Identifikasi di masing-masing daerah.
Kegunaan Faktur Kendaraan Bermotor
Faktur kendaraan bermotor tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembelian kendaraan bermotor.
Lebih dari itu, faktur kendaraan bermotor juga merupakan bukti sahih kepemilikan kendaraan bermotor, sebelum Kepolisian menerbitkan STNK dan BPKB.
Selain itu, faktur kendaraan bermotor juga menjadi bukti bahwa kendaraan bermotor yang dibeli sudah membayar pajak.
Di Kepolisian, faktur kendaraan bermotor akan menjadi dasar pembuatan STNK dan BPKB.
Keterangan mengenai hal ini dapat dilihat pada lembar kedua yang tertera pada BPKB.
Bagi pembeli, data-data yang tertera pada faktur kendaraan bermotor akan dimuat dalam STNK dan BPKB.
Sehingga, sebelum STNK dan BPKB terbit, faktur kendaraan bermotor merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Namun, meski pembeli memiliki faktur kendaraan bermotor, keberadaan faktur ini tidak dapat menjadi legitimasi untuk langsung mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Setelah STNK dan BPKB terbit, maka keberadaan faktur kendaraan bermotor tak lagi krusial sebagai dokumen yang menunjukan kepemilikan sah dari suatu kendaraan bermotor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Legalkah Kendaraan yang Tak Punya Faktur Pembelian?",
Penulis : Aditya Maulana
Editor : Azwar Ferdian