TRIBUNJUALBELI.COM - Perusahaan DAMRI mengeluarkan informasi tarif baru rute dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R Saputra mencontohkan, harga tiket bus DAMRI dari Kemayoran ke Bandara Soekarno-Hatta yang tadinya Rp 100.000 menjadi Rp 85.000.
"Lalu tarif dari Blok M ke bandara sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 85.000," kata Nico.
Ia juga menerangkan, pada era new normal, DAMRI mengikuti kebijakan dalam mengatur batas kapasitas penumpang atau load factor bus maksimal 70 persen untuk di luar zona merah.
"Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, untuk terciptanya armada Bus Sehat dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan," kata Nico.
BACA JUGA : Simak, Ini Ketentuan Bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta
Lanjutnya, DAMRI juga terus berupaya untuk menghadirkan armada Bus Sehat berteknologi terbaru, serta meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Adapun penerapan protokolnya seperti penyediaan hand sanitizer di bus dan pul, pemakaian masker kepada petugas dan pramudi, serta penyemprotan disinfektan ke armada bus sebelum dan sesudah beroperasi.
Berikut informasi trayek DAMRI Bandara Soekarno-Hatta dengan penyesuaian tarif terbaru:
Kemayoran Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Blok M Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Rawamangun Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Gambir Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Kp. Rambutan Rp 100,000 menjadi Rp 85.000
Ps. Minggu Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Tj. Priuk Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Mangga Dua Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Lebak Bulus Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Pramuka City Rp 100.000 menjadi Rp 85.000 '
Pulo Gebang Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Serpong Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Epicentrum Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Pondok Cabe Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Halim-Bogor Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Thamrin Rp 100.000 menjadi Rp 85.000
Bekasi Barat Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Bekasi Timur Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Harapan Indah Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Depok (Makara UI) Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Kemang Pratama Rp 110.000 menjadi Rp 95.000
Karawaci Rp 120.000 menjadi Rp 105.000
Citra Raya Rp 120.000 menjadi Rp 105.000
Bogor Rp 140.000 menjadi Rp 120.000
Cikarang Rp 130.000 menjadi Rp 110.000
Cibinong Rp 130.000 menjadi Rp 110.000
Sentul City Rp 140.000 menjadi Rp 120.000
Merak Rp 150.000 menjadi Rp 130.000
Pandeglang Rp 160.000 menjadi Rp 135.000
Karawang Rp 170.000 menjadi Rp 145.000
Purwakarta Rp 180.000 menjadi Rp 155.000
Sukabumi Rp 230.000 menjadi Rp 195.000
Botani-Senayan Rp 80.000 menjadi Rp 70.000
Persyaratan masyarakat naik DAMRI
Nico menjelaskan, DAMRI juga mewajibkan dan meminta bagi calon pelanggan agar mematuhi ketentuan perjalanan sesuai dengan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 meliputi:
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler
- Tiba lebih awal di pul keberangkatan bus. Membawa dan menunjukkan surat identitas diri
yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Membawa dan menunjukkan surat keterangan bebas influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
- Pelanggan yang dipastikan sehat dan memiliki suhu kurang dari 37,3 derajat celsius.
- Mengenakan masker sebelum perjalanan, saat di dalam bus hingga tiba di tempat tujuan.
- Menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing) selama menunggu di pul DAMRI maupun di dalam bus (minimal 1 meter).
- Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Hindari berbicara saat di dalam bus. Menjaga kebersihan selama berada di dalam bus.
- Mengikuti petunjuk petugas DAMRI.
Namun, Nico menekankan, persyaratan pelanggan dan kegiatan operasional DAMRI yang disebutkan di atas tetap menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing-masing.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komunikasi Korporasi dan Protokol DAMRI di 021-8583131 ext. 212 atau e-mail humas@damri.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Tarif Baru Bus DAMRI Bandara Soekarno-Hatta per 1 Juli", .
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Kahfi Dirga Cahya