TRIBUNJUALBELI.COM - Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat mungkin dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang berwenang.
Pencabutan SIM ini dapat terjadi jika jumlah pelanggaran lalu lintas seorang pengendara sudah mencapai 12.
Hal ini terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada pasal 73 ayat (1) disebutkan, bahwa penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan oleh petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data regident pengemudi, secara elektronik atau manual.
Hal itu terlihat jelas dalam tulisan di bagian belakang SMART SIM.
Menanggapi hal itu, Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, tujuan tulisan tersebut untuk mengingatkan agar pemilik SIM selalu taat dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:
Sekarang Bisa Bikin SIM Baru atau Perpanjang di Beda Daerah, Lihat Syaratnya
"Iya benar, dan nanti sistem pencatatan pelanggarannya akan diatur oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Kamis (25/6/2020).
Nantinya, kata Hedwin, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan point buruk.
Bahkan point itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
Hedwin menjelaskan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 point kesalahan.
Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 point pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
BACA JUGA:
Mau Perpanjang SIM di Layanan Keliling? Begini Alur dan Jumlah Biaya yang Dikeluarkan
Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan dan data Polri dengan katagori:
A. Pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1.
B. Pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3.
C. Pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan dampak bobot nilai 5.
(Gridoto.com/M. Adam Samudra)
Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Ingat Sob! SIM Bisa Dicabut Jika Melakukan Pelanggaran Ini