0

Aturan Berkendara Masa Adaptasi New Normal: Berlaku 4 Zonasi

Penulis: Lilyana Siradj
Aturan Berkendara Masa Adaptasi New Normal: Berlaku 4 Zonasi

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah merincikan 4 level kriteria zonasi untuk pengendalian pergerakan orang dan kendaraan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Terdapat beberapa perubahan dan kelonggaran dalam bermobilisasi baik dengan transportasi darat yang sifatnya umum maupun pribadi. Namun semuanya dijalankan secara bertahap melalui tiga fase yang sudah dimulai sejak saat ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan pergerakan orang dan kendaraan dalam masa adaptasi kebiasaan baru akan mengikuti sistem zonasi pada suatu wilayah.

Aturan Berkendara Masa Adaptasi New Normal: Berlaku 4 Zonasi | Kompas.com

"Perjalanan dari zona yang berbeda, maka aturannya mengikuti zona yang terburuk. Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," kata Budi, Kamis (11/6/2020).

Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat.

Wabah menyebar secara luas dan banyak klaster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:

Sudah Beroperasi Kembali, Catat Jadwal Operasional Bus Damri

Zona oranye mengindikasikan risiko sedang dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali, transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing afresif.


Masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah pada semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Untuk zona kuning, risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal.

Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.

Pada kondisi ini, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.

Aturan Berkendara Masa Adaptasi New Normal: Berlaku 4 Zonasi | Kompas.com via ANTARAFOTO

Sedangkan zona hijau menjadi wilayah aman, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi.

Pada zona hijau ini, perjalanan orang diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan demikian, meski sudah ada kelonggaran namun bila suatu kendaraan ingin berperdian ke suatu wilayah tetap harus memperhatikan kondisi dari daerah tersebut.

Zonasi sendiri sifat bisa berubah sesuai tingkat kasus yang terjadi dan ditetapkan oleh gugus tugas.

(Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul New Normal, Aturan Berkendara Diatur Melalui 4 Zonasi