TRIBUNJUALBELI.COM - Sebagai pengendara yang baik, sobat tentunya harus selalu menggunakan perangkat keselamatan seperti sabuk pengaman pada mobil dan helm bagi pengemudi motor.
Enggak cuma itu, sobat juga harus menaati marka jalan, salah satunya garis menyambung.
Marka garis menyambung ini biasanya ditemukan di jalanan berkelok atau menanjak.
Pada marka garis tersebut, pengendara dilarang untuk menyalip atau mendahului kendaraan lain di depannya.
Sayangnya, marka ini sering kali dilanggar oleh pengendara di jalanan Indonesia, padahal sudah ada aturannya.
BACA JUGA : Agar Tak Alami Kecelakaan Fatal, Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Menyalip Kendaraan
Gridoto melansir dari dpr.go.id, peraturan tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi Pasal 287 ayat 1.
Denda untuk pelanggaran marka garis menyambung terbilang tegas, pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain dendanya yang serius, menyalip di jalanan dengan marka garis menyambung juga terbilang cukup berbahaya karena ada blind spot atau titik buta.
Blind spot tersebut membuat pengendara tak bisa melihat kendaraan lain dari lawan arah saat menyalip, sehingga berisiko terjadi kecelakaan serius.
Maka dari itu, selalu berkendara dengan aman dan patuhi segala aturan yang berlaku di jalan raya ya.
Artikel ini telah tayang di laman Gridoto dengan judul Menyalip Kendaraan di Marka Garis Ini Berbahaya, Dendanya Juga Serius, Ini Aturannya