0

Begini Syarat dan Prosedur Gadaikan Kendaraan di PT Pegadaian, Cek Juga Hitungan Bunganya

Penulis: Achadiyah Nurul
Begini Syarat dan Prosedur Gadaikan Kendaraan di PT Pegadaian, Cek Juga Hitungan Bunganya

TRIBUNJUALBELI.COM - Buat Anda yang ingin menggadaikan kendaraan di pegadaian, begini sayarat dan prosedur yang harus Anda ketahui.

Nah dilansir dari Gridoto.com, Anda cukup datang langsung ke PT Pegadaian terdekat dari rumah Anda.

Salah satu pegadaian yang dikunjungi GridOto.com adalah PT Pegadaian Cabang Karang Tengah, Tangerang.

Di sana bisa bertanya langsung kepada Pak Lukas Mulyono, Kepala Cabang Pegadaian, Karang Tengah, Tangerang.

"Prinsipnya, kendaraan yang boleh digadaikan adalah yang usianya tak lebih dari 5 tahun. Jadi kalau dari sekarang motor atau mobil tahun 2015 ke atas," bilang Lukas Mulyono. 

Begini Syarat dan Prosedur Gadaikan Kendaraan di PT Pegadaian, Cek Juga Hitungan Bunganya | Gridoto

Untuk syaratnya pun mudah. 

"Kendaraan beserta surat asli BPKB dan STNK dibawa ke cabang terdekat," kata pria yang berkantor di Jl. Raden Saleh, No.16, Karang Tengah, Karang Tengah, Tangerang,.

Ingat ya! Semuanya harus atas nama sendiri.

Nanti, juru taksir pegadaian akan menilai berapa harga kendaraan yang digadai.


Untuk bunganya sendiri, Lukas menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.

"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Lukas.

Penjelasannya, selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja. 

Jadi misalnya, seseorang menggadai motornya Rp 10 juta. 

Maka, ia dikenakan bunga Rp 220 ribu perbulan dan bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.

Lalu bulan keempat ia harus membayar beserta pokoknya 10 juta.

Lantas jika dalam waktu 4 bulan tidak ada dana untuk menebus pokok, maka, nasabah bisa memperbaharui perjanjian untuk 4 bulan ke depan. 

"Pengenaan bunganya sama 2,2 persen perbulan," bilang Lukas. 

Namun ada perbedaaanya yakni dalam cicilan ada tambahan pembayaran pokok utang sebesar 5 persen. 

Jadi, rinciannya 2,2 persen untuk bunga sebesar Rp 220 ribu.

Dan 5 persen untuk pokok sebesar Rp 500 ribu. 

Jadi total ia membayar di bulan ke-5 adalah 720 ribu. Begitu. 

(GridOto/Rudy Handsend)

 

Artikel ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul Sobat Ingin Gadaikan Kendaraan? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian