0

Jangan Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu, Dendanya Tidak Main-main

Penulis: Lilyana Siradj
Jangan Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu, Dendanya Tidak Main-main

TRIBUNJUALBELI.COM - Guna pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta.

Peraturan ini berlaku untuk masyarakat luar Jabodetabek yang ingin ke Jakarta dan sebaliknya.

Maka tidak sembarang orang bisa keluar-masuk Jakarta, perlu mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) lebih dulu.

Tanpa SIKM, masyarakat yang ingin keluar dan tak sesuai dengan pengecualian, akan diminta putar balik.

Jangan Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu, Dendanya Tidak Main-main | Komaps.com

"Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan berasama kepolisian," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhir pekan lalu.

BACA JUGA:

Pembatasan Kegiatan Berpergian, Begini Syarat Mendapatkan Izin Masuk ke DKI Jakarta

"Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata dia.

Tidak hanya itu, Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.

Fungsinya untuk memudahkan melakukan pengecekan petugas di lapangan memastikan bila orang tersebut telah memenuhi persyaratan.

Anies juga menyatakan bila surat SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.


Selain itu, ada juga kebutuhan mendesak seperti mengujungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.

"Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di luar itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izinn," kata Anies.

Jangan Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu, Dendanya Tidak Main-main | Kompas.com

Masyarakat bisa mengurus SIKM secara online melalui situs resmi corona. jakarta.go.id.

Pada laman tersebut juga disebutkan bila akan ada sanksi dan denda bila terbukti ada upaya untuk memalsukan SIKM.

Hukumannya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

(Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu, Denda Rp 12 Miliar