0

Prosedur Baru Bandara Soekarno-Hatta, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Penumpang

Penulis: Lilyana Siradj
Prosedur Baru Bandara Soekarno-Hatta, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Penumpang

TRIBUNJUALBELI.COM - Perizinan pengoperasian kembali maskapai penerbangan untuk mengangkut penumpang sudah mulai berlaku sejak Kamis (7/5/2020).

Namun, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan adanya beberapa prosedur yang perlu diperhatikan calon penumpang.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020), PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan prosedur baru untuk keberangkatan penumpang.

Direktur of Operations and Services AP II, Muhamad Wasid mengatakan prosedur baru ini dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

Prosedur Baru Bandara Soekarno-Hatta, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Penumpang | Kompas.com via Dokumentasi Lion Air

“Prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," kata Wasid seperti dikutip rilis.

Salah satu prosedur yang diterapkan adalah mengimbau calon penumpang agar datang di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

"Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya,” jelasnya.

Berikut tujuh prosedur baru yang perlu diperhatikan calon penumpang di keberangkatan:


1. Titik layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik yaitu Terminal 2 - Gate 4 dan Terminal 3 - Gate 3.

Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

2. Calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan di posko tersebut

Adapun berkas kelengkapan perjalanan yang harus ditunjukkan yaitu tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020

Prosedur Baru Bandara Soekarno-Hatta, Ini 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Penumpang | Kompas.com via Dokumentasi Lion Air

3. Calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP

Masih di posko yang sama penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP

4. Seluruh berkas terisi lengkap, calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua

Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas dicek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.


5. Calon penumpang menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass

Berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

6. Calon penumpang menuju Security Check Point 2

Usai dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Aviation Security akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

7. Penumpang kemudian menuju boarding lounge

“Prosedur ini diterapkan juga di bandara-bandara lain yang dikelola PT Angkasa Pura II, sehingga dipastikan ketentuan dapat terpenuhi,” ujar Wasid.

PT Angkasa Pura II juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 tahun 2020.

Sesuai dengan SE No. 4/2020, yang masuk dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Mereka harus yang bekerja di bidang pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.


Pengecualian lainnya yaitu diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Kemudian, bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Prosedur Baru Calon Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta