0

Jangan Lupa Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Online, Begini Caranya

Penulis: Zahrina Oktaviana
Jangan Lupa Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Online, Begini Caranya

TRIBUNJUALBELI.COM - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat dilakukan hari ini, Kamis (30/4/2020).

Pelaporan SPT wajib diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak, hingga Selasa (28/4/2020), jumlah pelapor SPT baru mencapai 10,13 juta orang.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa cara yang dapat dipilih untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Berikut adalah rinciannya:

1. Lapor SPT secara langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar.

Layanan di luar kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan tersebut merupakan:

- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
- SPT 1770
- SPT Tahunan Pembetulan
- SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:

1. Menyatakan lebih bayar

2. Disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT 3. Disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan

Maka, SPT Tahunan tersebut disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.


 

Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

2. Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi

Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

Pastikan juga alamat KPP yang dituju benar.

baca juga : Telat Lapor SPT Pajak Tahunan, Begini Cara Bayar Dendanya

3. Lapor SPT melalui DJP Online

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id

Aplikasi tersebut digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.

Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:

- e-Filing

Pengisian Langsung yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS


 

e-Filing

Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan

e-FORM

Formulir SPT Eelektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.

e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

4. Lapor SPT melalui Application Service Provider (ASP)

Sampai saat ini, telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:

PT. Sarana Prima Telematika di https://spt.co.id/



PT. Mitra Pajakku di https://pajakku.com/

PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk di https://eform.bri.co.id/efiling

PT. Achilles Advanced Systems di https://online-pajak.com

Untuk memperoleh informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing ASP, Wajib Pajak dapat mengunjungi alamat-alamat aplikasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Online".
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani