TRIBUNJUALBELI.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memperbolehkan masyarakat tertentu untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus Corona alias Covid-19.
Namun, keringanan ini hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.
"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Istiono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono memperbolehkan masyarakat tertentu untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus Corona alias Covid-19.
BACA JUGA: Awas, Ini Kriteria Kendaraan yang Akan Didenda 100 Juta Jika Nekat Mudik Ramadan 2020
Namun, keringanan ini hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.
"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Istiono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).
Dikonfirmasi Kompas.com dalam kesempatan terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, tak menampik hal tersebut.
Tapi petugas akan menjaring kembali secara ketat untuk kondisi darurat yang dimaksud.
"Lagipula Operasi Ketupat 2020 itu kan operasi kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi kegiatan kembali normal," katanya.
"Jika memang benar ada keluarga yang sakit keras bahkan meninggal, kita persilahkan. Tapi petugas akan benar-benar mengecek, itu bohong atau tidak. Kami harap masyarakat jujur dan kooperatif. Ini untuk kepentingan bersama kok," ucap Benyamin.
Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi dalam dua tahapan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Tahap pertama jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
"Ini adalah operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikan untuk kembali ke rumah dan edukasi, itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," ujar Istiono lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik",
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana