TRIBUNJUALBELI.COM - Pemilik kendaraan bermotor pastinya bakal pusing bila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya hilang.
Banyak yang bingung bagaimana cara mengurus STNK hilang karena mau bayar pajak saja terbayang antri dan lamanya di Samsat.
Berdasarkan pengalaman beberapa pemilik motor atau mobil yang mengurus STNK hilang kerap bolak-balik samsat karena kurangnya berkas.
Bahkan banyak pula yang ketakutan kalau mengurus STNK hilang bayarnya akan mahal.
"Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000," kata Kompol Martinus Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2020) dikutip dari GridOto.com.
Dijelaskan Martinus, cara mengurus STNK hilang tidaklah terlalu repot alias mudah.
Adapun persiapan berkas-berkas yang diperlukan agar tidak bolak balik samsat dalam mengurus STNK hilang sebagai berikut:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Setelah itu, lanjutkan untuk mengurus kelengkapan kendaraan di antaranya:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
Jangan lupa perhatikan surat keterangan STNK hilang dari Polres atau Polsek setempat ada masa berlakunya.
Kalau terlalu lama mengurus STNK hilang masa berlaku surat kehilangan akan habis.
Ini yang kadang harus bolak-balik Samsat. (GridOto/M. Adam Samudra)
Artikel ini sudah tayang di laman GridOto dengan judul STNK Hilang? Jangan Panik Dulu, Ini Daftar Harga dan Prosedurnya