0

Sanksi Pelanggar Aturan PSBB, Tak Pakai Masker Apa Hukumannya?

Penulis: Achadiyah Nurul
Sanksi Pelanggar Aturan PSBB, Tak Pakai Masker Apa Hukumannya?

TRIBUNJUALBELI.COM - Dalam menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kepolisian akan mengedepankan langkah persuasif dan humanis.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, denda adminstrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah Covid-19 ini.

"Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi.

Sanksi Pelanggar Aturan PSBB, Tak Pakai Masker Apa Hukumannya? | Kompas.com

Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap patuh kepada peraturan walaupun hanya diberi sanski teguran.

Selama PSBB, pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal.

Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak di dalam kendaraan.

Misalnya, mobil penumpang jenis sedan dari semula memiliki kapasitas empat orang menjadi tiga orang.

Satu orang sopir dan dua penumpang di belakang.


Sementara untuk jenis mobil tujuh penumpang atau MPV, hanya boleh mengangkut empat penumpang.

Satu sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satu di baris ketiga.

Sedangkan untuk kendaraan umum dengan kapasitas di atas tujuh penumpang wajib dipangkas 50 persen dari kapasitas angkutnya.

Bagi para pesepeda motor hanya boleh mengendarai sendiri, bila berboncengan hanya dibolehkan bagi yang memiliki alamat KTP sama.

Buat yang tidak menggunakan masker ataupun sarung tangan saat berkendara pun hanya diberi himbauan, tidak diberi sanksi. Bahkan akan diberi masker bila pengendara tidak memakainya.

Bagi yang melanggar aturan akan diberhentikan, dicek kelengkapannya, dan diimbau untuk mematuhi aturan tersebut.

"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 Tanjung Priok ada 124 titik ditambah 33 titik jadi ada 157 titik pos pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo .

Sambodo mengatakan, pos pemeriksaan yang berada di sekitar penyangga wilayah DKI Jakarta, yakni Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik).

Kemudian, Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik), dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik).

(Kompas.com/Walda Marison)

 

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Tidak Ingin Menambah Beban, Polisi Tak Beri Tilang Pengendara yang Langgar PSBB