0

Berikut 5 Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit, Laporkan Debt Collector yang Masih Meneror

Penulis: Andra Kusuma
Berikut 5 Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit, Laporkan Debt Collector yang Masih Meneror

TRIBUNJUALBELI.COM - Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.

Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.

Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.

Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adaalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:

1. FIF Group

2. WOM Finance

3. Mandiri Tunas Finance

4. CSUL Finance

5. BAF ACC

Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.


 

Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Laporkan debt collector yang masih meneror

OJK juga mengimbau nasabah melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

" Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.

Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.


 

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit Kendaraan", 
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris