0

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolnas, Begini Caranya

Penulis: Lilyana Siradj
Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolnas, Begini Caranya

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemerintah dan aparat negara terus berupaya mencegah penyebaran virus corona di Indonesia dengan mengimbau lakukan sosial distacing serta tetap berada di rumah.

Salah satu tindakan nyatanya yaitu polisi anjurkan masyarakat membayar pajak motor lewat samolnas.

Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa perlu takut terkena virus corona gunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS).

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolnas, Begini Caranya | Kompas.com

Untuk menghindari pertemuan publik, pihak Kepolisian sangat mengajurkan pembayaran dengan sistim online.

Pihak Kepolisian bekerja sama dengan Badan Pajak Restibusi Daerah (BPRD) sudah menyediakan aplikasi SAMOLNAS sejak tahun 2019.

BACA JUGA:

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pertamina Siap Kirim BBM ke Rumah, Telepon 135

Aplikasi SAMOLNAS sangat mudah penggunaannya dari smartphone yang dimiliki oleh wajib pajak.

"Demi mencegah penyebaran virus Corona dengan interaksi di ruang publik, Ayo Manfaatkan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)" jelas Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H. Kakorlantas Polri di postingan instagram @ntmc_polri.

"Dengan aplikasi SAMOLNAS pelayanan menjadi Mudah, Cepat, dan tidak perlu antri dan aman dari penyebaran corona" beber Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H.

Wajib pajak tinggal download aplikasi SAMOLNAS melalui playstore android dengan syarat yang mudah.

 


Dengan menggunakan aplikasi SAMOLNAS semuanya tinggal klik tapi ada syarat yang harus diperhatikan bikers.

Syaratnya tidak sulit tapi kalau tidak diperhatikan dengan seksama membuat bikers akan kesusahan nantinya.

Cegah Penyebaran Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolnas, Begini Caranya | motorplus-online

Awal ketika masuk dalam aplikasi SAMOLNAS sangat jelas tertulis "PERHATIAN !! TBPKP/SKPD DAN STIKER PENGESAHAN STNK AKAN DIKIRIM KE ALAMAT YANG TERTERA DI STNK"

Peringatan ini tertulis dengan warna merah dan huruf kapital agar menjadi perhatian bagi wajib pajak.

Sebetulnya wajib pajak sudah sadar akan pemberitahuan ini, tapi saat mengisi syarat di aplikasi SAMOLNAS tidak ada kolom mengisi alamat rumah.

Syarat dari aplikasi SAMOLNAS hanya mengisi kolom NRKB, NIK, nomer rangka, nomer handphone dan alamat email.

BACA JUGA:

Servis Motor Honda di Rumah Aja untuk Hindari Virus Corona, Segini Biayanya

Setelah semua kolom itu terisi maka aplikasi mengeluarkan identitas dari wajib pajak dengan data kepemilikan motor ke berapa, nilai pajak yang dibayar serta persetujuan jika dibayar maka bukti SKPD akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

Ini akan bermasalah buat wajib pajak yang telah pindah rumah atau bayar pajak beli motor bekas.

Karena SKPDnya tidak dikirim ke tempat tinggal wajib pajak melainkan ke alamat yang terdaftar di STNK.

Secara tidak langsung pemilik motor dipaksa harus balik nama agar sesuai dengan data online.

(Motorplus-Online/Indra GT)

Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online dengan judul Hindari Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolas dan Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas