TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh siapa pun yang berkendara dan memiliki usia yang cukup.
Ada beberapa kategori SIM yang kita jumpai di Indonesia, mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C.
Tapi tahukah kamu bahwa juga ada SIM D?
SIM D dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
Untuk dimiliki oleh pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
BACA JUGA: Jangan Khawatir, Gagal Tes Psikologi saat Bikin SIM Bisa Diulang Sampai 15 Kali
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin mengatakan, bagi penyandang disabilitas jika ingin mendapatkan SIM yakni masuk dalam katagori SIM D.
"Bisa kok mengurusnya, tes teorinya juga sama pada umumnya," kata Edwin kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
"Untuk biayanya buat SIM D yakni Rp 50 ribu," ujarnya.
"Sementara untuk perpanjang, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi) yakni Rp 30 ribu saja," lanjutnya.
Dalam situs resmi Polri, berikut penggunaan golongan SIM yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia, berdasarkan pasal 211 (2) PP 44/93:
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Artikel ini telah tayang dilaman GridOto.com dengan judul Ada SIM D. Buat Mengendarai Kendaraan Apa dan Berapa Biaya Bikinnya?