TRIBUNJUALBELI.COM - Motor yang terjaring razia atau bekas kecelakaan umumnya akan disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Saat ada razia dan pemotor tidak bisa menunjukkan STNK atau plat nomor mati, otomatis akan kena tilang dan motor disita.
Salah satu contoh di wilayah Bekasi, tempat penampungan barang bukti ini ada di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Berdasar pantauan MOTOR Plus-Online di lokasi, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.
Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.
BACA JUGA:
Sebelum Jadi Besi Rongsok, Pemilik Kendaraan Bodong Bisa Aktifkan STNK, Ini Syaratnya
Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.
Semua motor terlantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.
"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya ya pasti diambil," kata Uddin selaku penjaga lahan kepada MOTOR Plus-Online, Selasa (10/3/2020).
"Seperti biasa, tinggal bayar denda ke kantor kejaksaan, lalu kepolisian untuk mengambil barang bukti," sambungnya.
Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan, barang bukti berupa motor dipegang Polisi.
"Pelanggar menyerahkan fotokopi kwintansi pembayaran, STNK, dan memo dari Polres Bekasi Kota ke saya untuk mengambil motornya," kata Uddin.
"Untuk pengambilan, bisa kapan saja, yang penting bisa selesaikan perkara lalu lintasnya dengan membayar denda," tambahnya.
Cari motor bekas harga murah tapi berkualitas? Coba cek di Tribunjualbeli.com dan temukan harga terbaik.
(Gridmotor/Ahmad Ridho)
Artikel ini telah tayang di Gridmotor dengan judul Motor Tilangan dan Korban Kecelakaan Numpuk Seperti Sampah, Bagaimana Cara Mengurusnya?