0

Tak Boleh Lagi Asal Beli HP di Luar Negeri, Ketahui Aturan Baru dari Pemerintah

Penulis: Achadiyah Nurul
Tak Boleh Lagi Asal Beli HP di Luar Negeri, Ketahui Aturan Baru dari Pemerintah

TRIBUNJUALBELI.COM - Selama ini, banyak masyarakat membeli HP di luar negeri, baik berangkat sendiri ataupun menitip ke kenalan yang sedang ke luar negeri.

Biasanya, alasannya adalah karena barang tersebut yang pertama kali beredar di luar negeri, dan di Indonesia belum masuk.

Contohnya pada iPhone seri terbaru, juga Android kelas atas yang tidak masuk Indonesia seperti OnePlus dan Sony.

Gengsi sebagai pemilik pertama di Indonesia, tentu menjadi alasan yang menggoda.

Nah setelah pemblokiran HP ilegal berlaku nanti pada 18 April 2020, maka HP yang dibeli dari luar negeri ini termasuk HP ilegal.

Artinya, meski dibeli secara sah, HP dari luar negeri ini tak bisa dipakai di Indonesia.

Lalu bagaimana para pembeli barang dari luar negeri harus bersikap?

BACA JUGA : Cek Harga 4 Rekomendasi iPhone X Bekas RAM 64Gb di Beberapa Daerah

Tak Boleh Lagi Asal Beli HP di Luar Negeri, Ketahui Aturan Baru dari Pemerintah | The Denver Post

Sebenarnya, pemerintah telah mengantisipasi hal ini saat membuat aturan pemblokiran hape ilegal.

Dalam aturan tersebut, HP yang dibeli dari luar negeri dibatasi dua perangkat per orang.

Lain lagi jika pembelian HP di luar negeri itu untuk dijual lagi, atau dibisniskan.


Nantinya ada aturan tersendiri untuk pembelian HP untuk bisnis ini.

Jadi buat mereka yang selama ini berbisnis preorder (pemesanan) hape terbaru dari luar negeri, mungkin tak akan semudah dulu lagi melakukannya.

Soalnya metode penjualan secara preorder ini akan masuk kategori bisnis, bukan dipakai pribadi.

Marketplace seperti Tokopedia atau Bukalapak juga punya fitur untuk membuka preorder barang tertentu.

Jadi calon pembeli bisa memesan dulu dan dikumpulkan oleh penjual lewat Tokopedia atau Bukalapak, lalu penjual baru membeli atau memesannya ke luar negeri.

Hal lain adalah adanya pajak, yang akan dikenakan untuk HP dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta).

Agar bisa dipakai di Indonesia, HP yang dibeli di luar negeri ini harus membayar pajak dan wajib didaftarkan nomor IMEI-nya.

Nomor IMEI hape tersebut harus diregistrasi dahulu di situs imei.kemenperin.go.id atau lewat aplikasi.

Soalnya, jika nomor IMEI tidak langsung didaftarkan sebelum diisi nomor simcard Indonesia, maka status HP tersebut adalah ilegal atau BM.

Jika HP tersebut ilegal, maka tak akan bisa terhubung ke operator seluler, meskipun fitur WiFi masih bisa dipakai seperti biasa.

Saat ini tiga kementrian sedang menyiapkan platform registrasi IMEI untuk masyarakat yang membeli atau membawa HP dari luar negeri.

Namun bagaimana dengan mereka yang lupa mendaftarkan IMEI namun sudah membayar pajak impornya? Ternyata hal itu masih dibahas pemerintah. (Nextren/Wahyu Subyanto)

 

Artikel ini sudah tayang di laman Nextren dengan judul Begini Aturan Baru Membeli Hape Dari Luar Negeri, Harus Segera Daftar dan Maksimal 2 Unit