TRIBUNJUALBELI.COM - Beragam cara dilakukan pengemudi mobil untuk mengakali aturan ganjil genap di sekitar 25 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan sejak September 2019.
Cara paling klasik dilakukan dengan memalsukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pihaknya sering mendapati mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.
“Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang. Itu memuat ukuran, warna, dan tempat pemasangan,” ujarnya kepada Kompas.com (5/2/2020).
Fahri mengatakan, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penggunaan pelat nomor.
Pertama, UU Nomor 22 Tahun 209 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.
Kemudian di Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.
Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Anti Tilang Polisi, Inilah 5 Jenis Pelat Nomor 'Dewa' di Jalan Raya yang Jarang Diketahui
Pernahkah Anda mendengar istilah istilah pelat nomor dewa di jalan raya.
Istilah tersebut merujuk pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.
Pelat nomor ini tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Tentunya, pelat nomor ini memiliki sejumlah kelebihan karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Salah satu kelebihan yang diberikan, seperti bebas melintas di kawasan penerapan aturan pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta.
Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.
Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
3. Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
4. Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
5. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Nomor Pilihan
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas.
Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.
Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakang Rp 15 juta.
Selanjutnya dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.
Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta.
Terakhir empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang tarifnya Rp 5 juta.
Artikel pertama telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Kena Denda Rp 500.000",
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana
Artikel kedua ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Ingat Lagi soal Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya.(Kompas.com/Aditya Maulana)