0

Nggak Perlu Pusing, Bayar Pajak Motor Lewat Leasing Terima Beres

Penulis: Lilyana Siradj
Nggak Perlu Pusing, Bayar Pajak Motor Lewat Leasing Terima Beres

TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak orang menunggak pajak motor karena alasan malas mengurusnya.

Jika kalian salah satunya, perpanjang STNK motor lewat leasing bisa jadi rekomendasi.

Cara ini disarankan terutama bagi konsumen yang masih punya tanggungan kredit motor.

Soalnya, bayar pajak motor melalui leasing punya biaya jasa yang cukup terjangkau.

Selain itu, bayar pajak motor lewat perusahaan kredit atau leasing juga mudah.

Nggak Perlu Pusing, Bayar Pajak Motor Lewat Leasing Terima Beres | Tribunjabar

BACA JUGA:

Muncul di 2020, Harga Kawasaki Ninja ZX-25R 4-Silinder di Bawah Rp 100 Juta?

Hal ini dibenarkan oleh Irwan Hermanto, Section Head Sales and Credit Adira Finance Cabang Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Selain melayani pembayaran kredit, Adira Finance juga membantu konsumen untuk pembayaran pajak motor," buka Irwan kepada MOTOR Plus Online, Jumat (31/1).

"Termasuk perpanjang STNK motor, kami akan membantunya walaupun BPKB masih di sini," lanjut pria yang bertugas di Jalan Tampak Siring, Blok KJE No. 10, Daan Mogot Baru, Komplek Perkantoran Daan Mogot Baru, West Jakarta, RT 08/012, Kalideres, Jakarta Barat itu.

Yang bikin penasaran, apakah biaya jasa perpanjang STNK motor melalui leasing terlalu mahal?

Irwan melanjutkan, konsumen tidak perlu pusing untuk membayar pajak motor meskipun belum menerima BPKB.


"Untuk perpanjang STNK motor bisa langsung dibantu, jadi konsumen tinggal terima beres," sambungnya.

Urusan biaya, Irwan menjelaskan biaya pembayaran pajak motor sudah termasuk prosesnya.

"Biaya admin untuk pepanjangan STNK motor sekitar Rp 30 ribu, tinggal ditambahkan ke tanggungan pajak motor konsumen," kata Irwan.

Untuk membayar pajak motor di Adira Finance, Irwan juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi konsumen.

"Kalau misalnya ada denda pajak, konsumen harus melunaskan terlebih dahulu," sambung pria berkemeja batik itu.

"Syarat lainnya cukup bawa STNK motor asli, juga KTP sesuai STNK," pungkasnya.

(MotorPlus/Galih Setiadi)

Artikel ini telah tayang di MotorPlus-Online dengan judul Konsumen Enggak Pusing Lagi, Bayar Pajak Motor Lewat Leasing Makin Mudah, Langsung Terima Beres