TRIBUNJUALBELI.COM - Aplikasi financial technology (fintech) memang sedang tren dan naik daun saat ini.
Namun santer terdengar kabar banyak korban akibat pinjaman online.
Buat kamu yang berencana untuk memakai aplikasi fintech, pastikan dulu apakah aplikasi fintech pinjaman online sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, kegiatan tersebut tidak terdaftar di OJK, tetapi mudah diakses melalui situs, aplikasi, atau penawaran melalui SMS.
BACA JUGA : Segera Hapus, 30 Aplikasi Selfie 'Kamera Jahat' Ini Bisa Intai dan Curi Data Pengguna
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi, atau penawaran melalui SMS yang beredar," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (31/1/2020).
Untuk terhindar dari kegiatan bodong, Tongam meminta masyarakat selalu waspada dan cek kelogisan serta kelegalan entitas sebelum bertransaksi.
"Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam.
Adapun pada 2019, SWI telah kegiatan 1.494 pinjol ilegal. Secara kumulatif sejak 2018-2020, SWI telah menghentikan 2.018 pinjol ilegal.
Untuk lebih jelas, berikut daftar 110 pinjol yang ditemukan SWI:
- Apel Hijau
- Ayo Uang
- BambuPinjam
- BeruangEmas
- Bondulu
- Cair Kilat
- Cash Dana Kilat
- Cash Room
- CashTaxi
- CashWaktu
- Cepat Mudah
- Cepat oke
- Dana Cair Tunai
- DANA CASH
- Dana Halal
- Dana Indah
- Dana Peluang
- Dana Pinjam
- Dana Rakyat
- Dana Tunai
- DanaBonus
- DanaNow
BACA JUGA : Segera Hapus, 3 Aplikasi Android Ini Ternyata Mata-matai Semua Pesan Kita
- DATA TEPAT
- Dompet Pinjaman
- Dompet teman
- Duit Darurat
- DUIT MANTUL
- Duit Saku.
- Duit Tas
- DuitCepat
- Durian Runtuh
- Easy Credit
- Easy punya
- Emas Awan
- Fast Cash
- GoCash
- Gogo Tunai
- GoPinjaman
- GoPinjaman
- Gorupiah
- Hi Cash Pro
- Kami Dana Rupiah
- Kami OKe
- Kami Rupiah
- Kami Sediain
- Kantong Tunai
- Kantongku
- KemiriPinjaman
BACA JUGA : Hati-hati, 30 Aplikasi Kamera di Android Ini Bisa Curi Data Pengguna
- KITA BAYAR
- Ko-Ki
- Kredit All
- Kredit Tunai
- KSP Bersama Sejahtera Utama.
- KSP Dompet Durian
- Ksp Dompet Gajah
- KSP JariKaya
- Ksp Kami Rupiah
- KSP Kredit Tunai
- KSP Pinjaman Online
- Launcar Maju
- LionCash
- MagoCash
- MeLoan
- Modal Darurat
- MoneyEngine
- MoneyStop
- Morecash
- Mudah pinjam
- Pinjam Ah
- Pinjam Aja
- Pinjam Cepat
- Pinjam Pro
- Pinjam Uang
- Pinjam Uang Petir
- Pinjaman Dana
- Pinjaman Dana
- Pinjaman Jinak
- Pinjaman Online Cepat Cair
- Pinjaman Pintar
- Pinjaman Cepat
- PinjamanPlus
- PinjamBro
- Pinjol Cepat
- PitihDukuh
- Pocket Emas
- Pohon Duit
- Pohon Emas
- Prima Plus
- Referensi Pinjaman Online
- Ruang Dana
- RuangPinjam
- Rupiah Cepat
- Siap Gerak
- SuMt
- Super Loan
- Tunai Bahagia
- Tunai Cepat
- Tunai Nusantara
- Tunai Plus
- Tunaikan
- Tunaiku Cepat
- TunaiLangsung
- Uang Cash
- Uang Cepat
- Uang Jajan
- Uang Kilat
- Uang Kita
- Uang Pintar
- Uang Tunai
- Ultra Cash.
Selain itu, SWI telah menemukan 28 kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwenang, antara lain terdiri dari :
- 13 perdagangan forex tanpa izin
- 3 penawaran pelunasan utang
- 2 Investasi money game
- 2 equity crowdfunding ilegal
- 2 multilevel marketing tanpa izin.
Ada pula kegiatan ilegal berikut :
- 1 Investasi sapi perah
- 1 Investasi properti
- 1 pergadaian tanpa izin
- 1 platform iklan digital
- 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin
- 1 koperasi tanpa izin.
Sementara itu, 3 entitas yang telah mendapat izin usaha, yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung.
Adapun Yayasan Beruang Cerdas Indonesia pun telah membuktikan, bahwa kegiatannya bukan pinjol ilegal sehingga Satgas melakukan normalisasi akun yang diblokir. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Satgas Kembali Temukan 120 Pinjol dan Investasi Ilegal, Simak Daftarnya