TRIBUNJUALBELI.COM - Anda pernah naik Bemo? Angkutan umum roda tiga di Ibu Kota DKI Jakarta yang suaranya sudah khas di telinga ini, pengoperasiannya dihentikan mulai Selasa, 6 Juni 2017.
Warga Jakarta, khususnya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sudah tidak asing lagi dengan bemo.
Sejak pagi hingga malam, kendaraan roda tiga dengan atap kanvas ini, setia mengantar warga sekitarnya beraktivitas dengan jarak rute yang tidak begitu jauh.
Namun keberadaan bemo sudah mulai berkurang dan tidak akan tampak lagi.
Selain tergerus oleh perkembangan zaman, munculnya transportasi berbasis aplikasi online, juga adanya larangan dari pemerintah.
Seperti dikutip dari wartakota.tribunnews.com mengenai dilarangnya bemo beroperasi.
Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan DKI Jakarta Regitta MS mengatakan, memberikan 4 opsi kepada sopir-sopir bemo yang pengoperasiannya diberhentikan sejak Selasa, 6 Juni 2017.
Bemo dilarang beroperasi lantaran dianggap tidak ramah lingkungan, tidak memiliki surat izin, usianya tua dan dinilai terlalu berbahaya untuk dijadikan angkutan massal umum.
"Kepala Dinas sudah mengeluarkan surat edaran yang berlaku sejak 6 Juni 2016 lalu,” ujar Regitta.
“Sudah tidak ada waktu lagi bagi bemo. Jika masih ketahuan beroperasi akan kami razia," tegasnya.(http://wartakota.tribunnews.com/2017/06/07/dishub-dki-jakarta-tawarkan-4-opsi-bagi-para-sopir-bemo-usai-dilarang-beroperasi)
Bemo awalnya diimpir dari Jepang oleh Presiden Soekarno sebagai transportasi bagi atlet berkaitan event Ganefo.
Namun akhirnya dijadikan sebagai angkutan umum sampai sekarang dan akhirnya dihentikan pengoperasiannya Juni 2017 ini dan diganti sarana lain.
Berita ini sudah tayang di laman Otomotifnet.com pada Kamis, 8 Juni 2017 pukul 13:30 WIB dengan judul Tergerus Zaman, Bemo Dilarang Beroperasi di Jakarta
(Otomotifnet.com/Fendi)