0

Resmi, Biru untuk Kendaraan Listrik, Cek Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia

Penulis: Lilyana Siradj
Resmi, Biru untuk Kendaraan Listrik, Cek Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia

TRIBUNJUALBELI.COM - Kendaraan bermotor listrik (KBL) alias mobil dan motor listrik resmi diberi warna plat nomor yang berbeda dengan kendaraan lain.

Plat nomor kendaraan listrik berwarna biru di bagian bawah atau pada ruang masa berlaku.

Warna plat nomor yang berlaku di Indonesia sendiri, sekarang ada 4, warna hitam untuk kendaraan pribadi, kuning untuk angkutan umum, merah mobil atau motor dinas milik pemerintah, serta putih untuk kedutaan negara lain.

Resmi, Biru untuk Kendaraan Listrik, Cek Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia | Kompas/Polri

Artinya dengan adanya pelat baru untuk kendaraan listrik ini jumlahnya jadi 5.

Bedanya hanya terdapat warna biru di bagian bawah yang menandakan bahwa tenaga kendaraan tersebut berbasis daya baterai.

Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, pemberian warna khusus pada pelat nomor kendaraan listrik, merupakan upaya Polri dalam mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019.


 

Resmi, Biru untuk Kendaraan Listrik, Cek Daftar Warna Plat Nomor di Indonesia | Kompas/Polri

"Adanya perbedaan warna, akan menjadi penanda bagi instansi lain sebagai contoh untuk bebas parkir, bebas masuk kawasan ganjil genap, dan sebagainya," ucap Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Halim menyebut pemberian warna khusus ini tidak berlaku pada semua jenis kendaraan elektrifikasi, melainkan hanya untuk kendaraan listrik murni yang menggunakan baterai.

Dengan demikian mobil hybrid atau plug in hybrid electric vehicle ( PHEV) akan tetap menggunakan warna pelat nomor biasa tanpa ada ciri khusus.

(Kompas/Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kendaraan Listrik Pakai Warna Biru, Ini Daftar Warna Pelat Nomor di Indonesia