TRIBUNJUALBELI.COM - Saat naik motor, masih banyak ditemui pemotor yang membuang sampah sembarangan.
Banyak jenis sampah yang sering dibuang pengendara motor, enggak selalu sampah plastik.
Bahkan, sampai membuang puntung rokok setelah menikmati sebatang rokok.
Padahal, aturan buang sampah sembarangan saat berkendara punya denda yang bikin mencekik.
Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan tentang buang sampah sembarangan itu tepatnya ada di Pasal 126 Poin H.
Membuang sampah sembarangan juga berpotensi kecelakaan lalu lintas.
Dari aturan itu, ada denda dan hukuman penjara yang dijamin bikin kapok.
Dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 Poin C, pengendara motor yang buang sampah sembarangan akan didenda maksimal Rp 500 ribu.
Karena dilintasi pengendara motor lainnya, buang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan kecelakaan motor.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.
Wah, ternyata buang sampah sembarangan punya denda yang bikin mencekik leher ya!
Maka dari itu, jangan mengulangi kebiasaan buang sampah sembarangan ya.
Buat pengendara motor, bawa dulu sampahnya dan melipir ke tempat sampah terdekat.
Artikel ini telah tayang di laman Motorplus-online dengan judul Naik Motor Masih Sering Buang Sampah Sembarangan? Waspada Dendanya Bikin Dompet Kempes, Ini Faktanya