0

Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPKB Mobil atau Motor, Segini Biaya Pembuatannya

Penulis: Lilyana Siradj
Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPKB Mobil atau Motor, Segini Biaya Pembuatannya

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemilik mobil atau motor wajib punya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ijin untuk mengoperasikan kendaraan jika tidak membuat BPKB.

"Hal ini karena setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi. Setelah melalui proses itu, akan diberikan BPKB dan STNK. Maka, bila kendaraan tidak ada dokumen tersebut, tandanya tidak boleh digunakan," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPKB Mobil atau Motor, Segini Biaya Pembuatannya | Kompas

Adapun aturan yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Kemudian terkait tarif BPKB sendiri, berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ialah Rp 225.000 untuk roda dua dan Rp 375.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih," kata Arif.

Berikut beberapa syarat dan langkah yang harus dilalui dalam pengurusan BPKB:

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Anda, bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik

2. Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB


3. Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu Anda akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru

4. Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.

(Kompas/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat Lagi Biaya Membuat BPKB Mobil dan Motor