0

Waduh, Pasang Stiker Mobil Ternyata Bisa Bikin Masuk Penjara! Apa Sebabnya?

Penulis: Nadhira Septianda
Waduh, Pasang Stiker Mobil Ternyata Bisa Bikin Masuk Penjara! Apa Sebabnya?

TRIBUNJUALBELI.COM - Modifikasi dengan melapisi bodi mobil menggunakan stiker, kerap dilakukan untuk mendongkrak tampilan.

Selain mobil jadi terlihat lebih menarik, pemasangan stiker bisa juga untuk melindungi bodi mobil dari goresan-goresan tipis yang mengganggu tampilan.

Tapi hati-hati, pasang stiker di mobil bisa buat Anda dipenjara.

Pemilik mobil tak bisa sembarangan melapisi stiker pada bodi kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 37 disebutkan, mengubah kendaraan bermotor melalui pergantian warna, pemasangan gambar atau hiasan di luar ketentuan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tindakan melawan hukum.

Pihak kepolisian akan menganggap STNK tidak valid.

Baca juga : Butuh Jasa Pemasangan Stiker Mobil Harga Terjangkau? Ini Dia Pilihannya!

Jika pengemudi mobil terjaring pemeriksaan kendaraan atau razia kendaraan bermotor, namun tidak bisa menunjukkan STNK yang sesuai fisik mobil, maka menurut Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi akan dikenakan sanksi.

Sanksinya berupa ancaman pidana, yakni kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"STNK berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor."

Selama itu cat dasar, tidak masalah," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di laman Autobild.co.id pada Rabu, 24 Mei 2017 dengan judul Awas, Pasang Stiker di Mobil Bisa Buat Anda Dipenjara

(Autobild.co.id/AKBAR KEIMAS)