0

Tak Perlu Lagi ke Samsat, Blokir STNK Bakal Bisa Lewat Aplikasi Online

Penulis: Achadiyah Nurul
Tak Perlu Lagi ke Samsat, Blokir STNK Bakal Bisa Lewat Aplikasi Online

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebaiknya segera dilakukan setelah kalian menjual kendaraan kalian.

Tujuannya adalah supaya kalian terhindar dari pajak progresif yang nilainya akan terus bertambah.

Sekadar info, pajak progresif sendiri adalah pajak yang dikenakan untuk kalian yang memiliki lebih dari satu mobil dan satu motor.

Walaupun kendaraan sudah dijual dan tidak lagi kalian pakai, pajak ini akan tetap dikenakan kepada kalian.

Maka dari itu pemblokiran sangat perlu dilakukan.

Untuk melakukan pemblokiran ini, kalian bisa langsung datang ke Samsat setempat dan mengurusnya secara manual.

Tapi tenang, di era teknologi ini Polri menyiapkan sebuah aplikasi khusus supaya kita bisa melakukan pemblokiran ini secara online.

Melansir Kompas Otomotif, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman rupanya sudah merencanakan hal ini sejak lama.

Kompol Arif sudah meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan aplikasi blokir kendaraan secara online.

Arif menambahkan, dengan adanya aplikasi tersebut maka akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.


"Bayar pajak PKB kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas."

"Kok blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," kata Arif.

Kompas Otomotif juga sudah mendapatkan kepastian ini dari BPRD.

Saat dihubungi, BPRD menyampaikan bahwa mereka sedang menunggu peraturan resminya dibuat.

Bahkan BPRD juga menegaskan kalau saat ini aplikasi sudah siap.

Setelah peraturan resminya muncul, aplikasi online ini akan siap digunakan oleh masyarakat. (Nextren/Wahyu Prihastomo)

 

Artikel ini sudah tayang di laman Nextren dengan judul Tidak Lama Lagi Kalian Bisa Blokir STNK Lewat Aplikasi Online