TRIBUNJUALBELI.COM - Fenomena bonceng tiga atau bahasa gaulnya "boti" memang sudah tak asing lagi di Indonesia.
Biasanya bonceng tiga dilakukan oleh para remaja tanggung dan tidak memakai helm atau biasa disebut dengan cabe-cabean.
Padahal hal tersebut sudah jelas dilarang secara hukum lewat Peraturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 Ayat 9.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Terkait sanksi bagi pelanggarnya, akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai yang tertulis pada Pasal 292.
Selain itu menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.
"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.
"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya seperti yang dikutip dari gridoto pada (27/9/2019).
Nah, daripada membahayakan dan bisa terjerat sanksi hukum, lebih baik budaya bonceng tiga ini kita tinggalkan saja yuk sob!
Artikel ini telah tayang pada laman Gridoto dengan judul Street Manners: Fenomena Bonceng Tiga Masih Marak, Menurut Undang-Undang Begini Sanksinya