TRIBUNJUALBELI.COM - Pembayaran pajak dengan cara konvensional memang menyita waktu.
Wajib pajak yang memiliki aktivitas yang banyak seringkali mengalami keterlambatan dalam pembayaran PBB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana, Pemprov DKI kini menggandeng LinkAja dalam memberikan kemudahan transaksi pembayaran nontunai kepada para wajib pajak DKI Jakarta.
Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran.
“Tujuan utama LinkAja adalah menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di seluruh sendi kehidupan masyarakat. Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta ini, wajib pajak DKI Jakarta dapat membayar pajak secara lebih praktis,” kata Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja seperti yang dikutip dari infokomputer, Jumat (13/09/2019).
Danu berharap dengan cara ini dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi non tunai di tengah masyarakat.
“Kami harap kemudahan ini dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai di tengah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia,” lanjutnya.
Adapun tahapan pembayaran PBB DKI Jakarta meliputi:
1. Buka aplikasi LinkAja dan pastikan aplikasi LinkAja sudah diupdate ke versi terbaru yaitu 3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk android
2. Pilih “Lainnya”
3. Klik Icon “Pajak” dalam menu Pajak dan Retribusi
4. Pilih PBB DKI JAKARTA
5. Masukkan NOP (nomor objek pajak) dan Tahun pembayaran Pajak.
6. Konfirmasi data yang muncul pada aplikasi
7. Jika data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan PIN
Untuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp5.000.
Sejak layanan ini beroperasi sampai dengan 30 September 2019, LinkAja juga menghadirkan promo untuk pembayaran PBB DKI JAKARTA.
Mereka akan memberikan cashback sebesar Rp.50 ribu untuk pembayaran dengan nominal di atas Rp200.000.
Yuk, bayar pajak tepat waktu !
Artikel ini telah tayang pada laman infokomputer dengan judul Bayar PBB DKI Jakarta Lewat Smartphone