0

Biar Tak Jadi Sengketa, Wajib Tahu Beda Sertifikat Hak Milik, HGU, dan HGB Sebelum Anda Beli Rumah

Penulis: Achadiyah Nurul
Biar Tak Jadi Sengketa, Wajib Tahu Beda Sertifikat Hak Milik, HGU, dan HGB Sebelum Anda Beli Rumah

TRIBUNJUALBELI.COM - Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak penguasaan, hak guna, atau bukti kepemilikan tanah.

Seperti halnya dengan kendaraan, entah mobil ataupun motor, yang pemiliknya harus mengantongi BPKB atau Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor sebagai bukti otentiknya.

Lalu sebenarnya seperti apa sih bedanya status kepemilikan lahan di Indonesia.

Apalagi untuk Anda yang berniat membeli rumah, wajib tahu perbedaan status kepemilikan lahan agar dikemudian hari tidak ada sengketa.

Di sini ada tiga status yang diulas.

Pertama, Hak Guna Usaha (HGU), kedua, Hak Guna Bagunan (HGB) dan ketiga, Sertifikat Hak Milik (SHM).

1. HGU

Mengutip berbagai sumber, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.

Hak menguasai lahan negara ini biasanya paling lama 25 tahun.

Biasanya tanah tersebut digunakan untuk keperluan usaha di sektor pertanian, perkebunan, perikanan atau peternakan.

Skala kepemilikan HGU ini mulai dari 5 hektar.


Namun bila luas HGU tersebut sudah melebihi 25 hektar, biasanya membutuhkan mekanisme untuk mendapatkannya.

Salah satu syarat mendapatkannya adalah harus melalui mekanisme penanaman modal.

Ini biasanya dilakukan perusahaan dengan syarat HGU hanya dapat diberikan untuk warga negara Indonesia, atau badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Nah kelebihan HGU ini adalah dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Nah hak ini dapat beralih atau dialihkan ke pihak lain.

2. SHM

Sementara SHM merupakan jejang sertifikat hak atas tanah yang tertinggi dan terkuat.

SHM merupakan sertifikat yang menandakan pemilik sertifikat tersebut memiliki hak penuh sebagai pemilik lahan di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.

Pemilik SHM dapat mewarikan lahan yang dimiliknya kepada anak-anak atau cucunya sesuai kesepakatan dan keinginannya.

3. HGB

Sementara HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu 30 tahun.

Namun karena atas permintaan pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut, hak menggunakan tanah tersebut dapat diperpanjang 20 tahun.


Dalam kondisi ini, pemilik HGB sebenarnya hanya memiliki hak atas bangunan saja, sedangkan tanahnya milik negara.

Biasanya, pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk mendirikan unit perumahan dan apartemen. (Kontan/Noverius Laoli)

 

Artikel ini sudah tayang di laman Kontan dengan judul Mengulas perbedaan antara HGU, HGB dan SHM