0

Kena Tilang Oleh Polisi, Perlu Kamu Ketahui Ini Bedanya Slip Merah dan Biru

Penulis: Zahrina Oktaviana
Kena Tilang Oleh Polisi, Perlu Kamu Ketahui Ini Bedanya Slip Merah dan Biru

TRIBUNJUALBELI.COM - Selama 2 minggu kedepan yakni pada (29/8 - 11/9/2019) Polda Metro Jaya menyelenggarakan Operasi Patuh Jaya 2019.

Ada belasan pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh Jaya 2019, namun yang menjadi prioritas ada 3.

Dikutip Otofemale.id dari Ntmcpolri.info Kasubdit Gakkun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan bahwa target operasi yang di priorotaskan yakni melawan arus, berkendara di bawah umur dan kendaraan bermotor yang memasang ratator dan atau sirine.

Menilik akun @tmcpoldametro, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Terutama pengendara motor dan jenis pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan melawan arus.
Surat tilang tentunya langsung dikeluarkan oleh polisi terhadap pelanggar lalu lintas tersebut.

Ngomong-ngomong soal surat tilang, warna kertasnya ada 2 jenis loh (biru dan merah).

Masing-masing warna, punya fungsi yang berbeda-beda.

SURAT TILANG SLIP BIRU & MERAH

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, maka selanjutnya bisa melakukan pembayaran denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.


 

Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.

Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pasal tersebut adalah rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Siapa saja yang melakukan pelanggaran melawan arus, bisa dipidana penjara atau dikenakan denda.

Itu seperti yang dituliskan pada pasal 287 ayar 1 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang pada laman otofemale dengan judul Kena Tilang Saat Operasi Patuh Jaya 2019, Apan Sih Beda Surat Tilang Slip Biru dan Merah?