0

Peraturan Baru Bawa Sepeda Masuk di Kereta Api, Begini Aturannya

Penulis: Zahrina Oktaviana
Peraturan Baru Bawa Sepeda Masuk di Kereta Api, Begini Aturannya

TRIBUNJUALBELI.COM - Mulai Selasa (30/7/2019), PT Kereta Api Indonesia menerapkan aturan baru terkait jenis sepeda yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api.

Aturan baru tersebut yakni jenis sepeda yang diperbolehkan naik sepeda adalah sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda makismal 22 inci.

Seperti yang dilansir dari KompasTravel, peraturan ini berlaku untuk kereta antar provinsi di Pulau Jawa, KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan.

Khusus moda commuterline sepeda yang dilipat harus masuk dimensi maksimal 100x40x30 sentimeter.

Menurut Vice President Public Relation PT KAI, Edy Kuswoyo dalam siaran pers yang diterima oleh KompasTravel menyebutkan bahwa sepeda hanya boleh disimpan di dalam kereta penumpang dan tidak diperkenankan menyimpan sepeda di kereta makan atau sambungan antar kereta.

Teknis penyimpanan kereta yakni sepeda lipat harus dalam keadaan terlipar dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan perjalanan dan keamanan sepeda milik penumpang, karena jika disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang penumpang atau kerusakan terhadap kereta api. .

Namun apabila penumpang ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api di luar dimensi yan telah ditentukan, PT KAI menghimbau penumpang menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik atau Kalog.

Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali, selain itu Kalog menawarkan layanan antar pintu untuk memudahkan konsumen.

Tarif tergantung dengan jarak, informasi lebih lanjut terkait pengiriman sepeda dapat menghubungi Kalog Express di hotline 021-31922299

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Ini Aturan Baru Bawa Sepeda Masuk Kereta Api", 
(Kompas.com)