0

Gak Perlu Bingung STNK Hilang, Ini 6 Syarat Mudah Mengurusnya!

Penulis: Achadiyah Nurul
Gak Perlu Bingung STNK Hilang, Ini 6 Syarat Mudah Mengurusnya!

TRIBUNJUALBELI.COM - Saat berkendara tentunya selain melengkapi diri dengan peralatan safety riding, dokumen penting juga harus dibawa.

Diantaranya adalah SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Tapi kalau lagi apes, bisa saja STNK atau SIM hilang hingga bikin kebingungan.

Enggak usah bingung, ternyata mudah mengurus pembuatan STNK baru itu loh.

Cukup dengan memenuhi syarat-syrat yang ditetapkan.

Pembuatan STNK yang baru juga tidak sulit, karena hanya dengan melengkapi enam syarat berikut ini.

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

3. BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan dari Leasing

4. Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak


5. Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat

6. Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Humas Polri dalam postingan Instagram akun resmi @divisihumaspolri.

Setelah enam syarat tersebut dipenuhi, pembuatan STNK bisa di proses, tapi juga harus melunasi biaya administrasi pembuatan STNK.

Setiap kendaraan memiliki perbedaan biaya administrasi pembuatan STNK.

Untuk motor dan mobil berbeda, bisa tanya langsung kepetugasnya.

Berikut syarat resmi pembuatan STNK baru yang diposting Instagram Divisi Humas Polri.

Syarat mengurus STNK hilang | instagram @divisihumaspolri

(Motorplus/Aong)

 

Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus Online dengan judul Ternyata Mudah Mengurus STNK Hilang, Ini Enam Syarat Pembuatan Yang Baru