0

Pembuat Jasa Pelat Nomor Pinggir Jalan Akan Ditertibkan, Begini Alasannya

Penulis: Zahrina Oktaviana
Pembuat Jasa Pelat Nomor Pinggir Jalan Akan Ditertibkan, Begini Alasannya

TRIBUNJUALBELI.COM - Pelat nomor palsu daat ini memang sedang ramai diperbincangkan.

Beberapa cara dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat pelat nomor palsu.

Menanggapi issue yang sedang ramai ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres dan Polsek akan menerbitkan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Muhammad Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dihubungi oleh kompas.com pada Rabu (31/7/2019) menuturkan bahwa pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hanya dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Sebab pembuatan TNKB memiliki spesifikasi teknis (spektek) yang diatur dalam undang-undang.

Nasir juga menambahkan bahwa jasa pelat nomor di pinggir jalan juga harus memiliki dasar minimal ketika ada seseorang yang membuat pelat nomor yakni harus melansirkan STNK ataupun BPKB. Jika tidak ada dasarnya maka akan ditindak.

Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, TNKB harus memenuhi syarat bentuk ukran dan warna, dan cara pemasangan.

Aturan ini diperkutat kembali melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan, TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Unsur pengaman TNKB yakni berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Spesifikasi tersebut di antaranya, berbentuk pelat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris yang menunjukkan kode wilayah, nomor polisi, dan kode akhir wilayah serta bulan dan tahun masa berlaku.


 

Bahannya aluminium dengan ketebalan 1 mm dengan ukuran 250-105 mm untuk roda dua dan roda tiga serta 395-135 mm untuk roda empat atau lebih. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Akan Tertibkan Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan"