TRIBUNJUALBELI.COM - Banyak dari pengguna kendaraan yang gemar mengubah plat nomor kendaraan mereka.
Karena bosan atau memang ingin mempercantik tampilan plat nomor biasanya jadi alasan sebagian orang melakukan perubahan tersebut.
Jangan sampai kena tilang karena asal memodifikasi plat nomor kendaraan atau memasang plat nomor tidak asli dari kepolisian, ada aturan yang harus dipatuhi.
Dampaknya besar jika masa bodoh, Anda bisa ditilang karena menyalahi aturan.
Lalu bagimana jika pelat asli tapi di cat ulang atau cutting stiker?
"Aturannya enggak boleh, karena itukan sudah diatur oleh beberapa warna. Jadi harus ada surat keputusannya. Begitu juga warna lainnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2019).
Namun berbeda dengan yang gunakan lampu pada pelat nomor itu sah-sah saja.
"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting pelat nomor/TNKB, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan untuk menerangkan saja," tegasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa model pelat kendaraan bermotor yang menjadi incaran polisi karena melanggar Pasal 68 UU 22 Tahun 2009”
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur / angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca.
2. TNKB ditempel logo / stiker / lambing kesatuan / instansi yang terbuat dari plastic / logam / kuningan pada kendaraan pribadi.
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil).
6. Menyamakan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
(GridOto/M. Adam Samudra)
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Perhatian Buat yang 'Mempercantik' Pelat Nomor Kendaraannya, Polisi Sebut Ada Aturan yang Mengikat, Bisa Kena Tilang!