TRIBUNJUALBELI.COM - Apakah ada yang sering lupa membayar pajak kendaraan sehingga sampai menunggak? Ada kabar gembira nih.
Baru-baru ini regulasi baru mengenai pajak kendaraan sedang gencar-gencarnya disosialisaikan oleh Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri.
Regulasi baru tersebut menyangkut penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak dan menonaktifkan status kendaraan tersebut.
Aturan penghapusan data tersebut direncanakan akan diberlakukan tahun ini.
Penghapusan data pun terhitung mulai dua tahun semenjak masa pergatian pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagi kalian yang saat ini pajak kendaraannya masih menunggak, tidak perlu khawatir data kendaraan bermotor kalian dihapus.
Karena masih diberikan masa tenggang guna melakukan pemutihan STNK bagi yang menunggak pajak.
Lalu bagaimana tata cara mengurus pemutihan dan pengaktifan data kendaraan bermotor yang telat pajak?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, menjelaskan prosedur serta syarat yang dibutuhkan untuk mengaktifkan kembali data dari kendaraan bermotor yang telat pajak.
"Prosedurnya sama saja seperti membayar pajak tahunan biasa," ujar AKBP Sumardji, Jumat (12/7), dikutip dari Kompas.com.
"Persyaratannya, membawa KPT asli dan STNK asli," lanjutnya.
"Nominal yang harus dibayar saja yang berbeda karena dikenakan denda sesuai dengan berapa lama menunggaknya," jelas lebih lanjut.
Dia menambahkan, pemilik kendaraan tersebut hanya perlu datang langsung ke Samsat daerah maisng-masing.
Petugas dari Samsat pun siap membantu jika pemilik kendaraan merasa kebingungan dalam proses pembayaran pajak.
Proses pelaksanaan pengaktifan data dari kendaraan bermotor kita yang telat pajak bisa dikatakan sama persis dengan proses pembayaran pajak pada umumnya.
Hanya saja perbedaan terdapat pada nominal yang harus dibayar karena harus membayar denda pajak.
Seberapa banyak denda yang harus kita bayarkan?
Cara penghitungan denda kendaraan bermotor yang telat pajak bisa disimak di bawah ini atau Klik Disini.
Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Sebagai contohnya, pemilik punya sepeda motor dan terlambat membayar pajak enam bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka pemilik dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Nunggak Pajak Kendaraan? Tenang, Begini Cara Aktifkan STNK Mati