TRIBUNJUALBELI.COM - Plat nomor kendaraan bermotor yang sudah ada sekarang akan ada perubahan warna.
Perubahan warna plat nomor tersebut dilakukan untuk mendukung E-Tilang yang terbit hasil tangkapan kamera CCTV.
Pasalnya, yang mendasari perubahan warna dasar plat nomor kendaraan saat ini karena tidak ramah kamera CCTV.
Warna plat nomer dengan dasar hitam tidak terbaca dengan jelas oleh kamera CCTV.
Sehingga perlu merubah warna plat nomer dari warna hitam ke warna putih.
Tapi tidak harus ganti serempak plat yang warna hitam diganti dengan warna putih.
Ini yang membingungkan para pemilik kendaraan, bagai mana cara penggantian warna plat nomer polisi ini.
Dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra meluruskan kabar tersebut.
"TNKB/plat nomor tetap warnanya hitam kecuali Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk nomor register kendaraan bermotor pilihan dilakukan dengan embossing dan hot stamping," kata Halim di Jakarta, (27/6).
Artinya tahap awal, perubahan diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan) atau di motor baru.
Ia menilai, dengan plat nomor kendaraan berlatar putih, nantinya akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.
"Dimana hasilnya jika terekam dengan CCTV maka TNKB-nya akan terlihat warna putih dan NRKB-nya warna hitam," sambung dia.
Mengubah warna dasar plat nomor kendaraan sebelumnya disebutkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas PolriBrigadir Jenderal Halim Pagarra pada Juli 2018.
Berdasarkan penilitian, plat nomor hitam bisa menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.
Sebelumnya, dikutip Gridmotor.id dari Motor Plus, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa sudah mengatakan akan mengganti warna plat nomor kendaraan bermotor pada 2019.
Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera pengintai alias CCTV yang tersebar di masing-masing jalan.
Warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement.
Royke pernah mengatakan bahwa kemungkinan warna dasar diganti putih seperti di negara-negara lain.
Tetapi, belum diputuskan mengingat masih butuh banyak persiapan secara teknis maupun non teknis.
Lantas, bagaimana perkembangannya sejauh ini?
Menurut Brigjen Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri sudah sampai tahap revisi aturan serta diskusi bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
"Kita juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan melalui forum diskusi dan sosialisasi," ujar Halim dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com, Selasa (24/7/2018) malam.
Sekarang ini warna plat mobil atau motor yang ada di Indonesia terdiri dari hitam.
Hitam kalau di mobil untuk mobil pribadi, kuning angkutan umum dan merah kendaraan dinas milik pemerintah.
Ada pun warna dasar putih sudah digunakan kendaraan diplomat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan, belum tahun ini, tetapi dimulai pada 2019 secara bertahap.
"Tahun ini kami ubah dulu regulasi dan aturannya," ucap Royke dikutip Gridmotor.id dari MOTOR Plus-online.com, Kamis (11/1/2018).
Selain hitam, Royke belum mau membocorkan warna dasar apa yang akan dipakai nanti.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, hal itu masih didiskusikan.
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay).
Artikel ini telah tayang di GridMotor.Motorplus dengan judul Waduh Ternyata Pelat Nomor Ganti Warna Jadi Putih, Ini Penjelasan Polisi