TRIBUNJUALBELI.COM - Sebagai warga negara yang taat, tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Tapi apakah Anda tahu komponen apa saja yang Anda bayarkan didalam pajak STNK?
Lalu, berapa denda yang harus dibayar apabila terlambat?
Coba perhatikan STNK Anda, biasanya terdapat beberapa istilah berikut:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Untuk kendaraan baru, besarnya 10% dari harga off the road. Sedangkan untuk kendaraan bekas besarnya dua per tiga dari pajak (PKB)-nya.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual kendaraan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
- Biaya ADM (Biaya Administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan, dan apabila ganti pelat nomor (lima tahun sekali), atau balik nama dikenai biaya ADM.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Apabila Anda telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan lama keterlambatan.
Denda tersebut sebesar 25% dari pajak Anda, dan akan bertambah 2% untuk setiap bulan yang dilewatkan.
Namun perlu diingat, denda tersebut memiliki batas maksimal sebesar 48% atau setara dengan 2 tahun menunggak.
Contohnya, apabila Anda menunggak 3 tahun, 4 tahun atau 5 tahun maka dendanya tetap sama sebesar 48%.
Satu lagi yang perlu Anda ketahui, bahwa Anda memiliki masa toleransi keterlambatan yakni 1 hari.
Artinya, apabila pembayaran pajak Anda jatuh tempo pada hari Selasa tetapi Anda membayar pada hari Rabu, maka Anda tidak dikenakan denda.
Cara menghitung denda keterlambatan untuk pajak mobil adalah:
Denda PKB + Denda SWDKLJJ sebesar Rp 143.000.-
Sedangkan denda PKB dihitung sebagai berikut:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x jumlah bulan terlambat : 12