0

Sistem Tilang Elektronik Mulai Diuji Cobakan Per 1 Oktober, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Penulis: Hanggara Hendrayana
Sistem Tilang Elektronik Mulai Diuji Cobakan Per 1 Oktober, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

TRIBUNJUALBELI.COM - Sistem tilang eletronik atau Electronic Law Traffic Enforcement(ELTE) telah diujicobakan pada hari ini, Senin (1/10/2018).

Direktur Lalu Lintas Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan bahwa sistem penilangan eletronik ini menggunakan kamera CCTV (closed circuit televison) berteknologi canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintasyang terjadi.

Dikutip dari Kompas.com, "CCTV tersebut bisa merekam, meng-capturepelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi dari back office TMC Poldra Metro Jaya.

Nanti, di back office TMC Poldra Metro Jaya akan mengecek database tersebut," ucap Yusuf.

Jenis -jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh CCTV adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut atau muatan, menerobos lampu merah, melawan arus, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel ketika berkendara.

Ujicoba ini dilakukan di Jalan MH. Thamrin sampai Jalan Sudirman, Jakarta, dan apabila sistem ETLE ini diterapkan, maka masyarakat tidak akan menemui lagi sistem tilang manual yang biasa dilakukan polisi di jalan raya.

Proses penilangan akan diambil alih oleh CCTV yang dipasang di sepanjang jalan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat.

Nantinya, kamera CCTV tersebut akan mampu merekam kondisi fisik kendaraan, nomor pelat motor bahkan wajah dari para pengemudi.
 
Jika kamera CCTV menangkap adanya pelanggaran lalu lintas, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang ke alamat rumah pelanggar.

Kemudian, pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jumlah denda yang kemudian harus dibayarkan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).


 

Apabila selama tenggat waktu 2 minggu pelanggar masih belum membayarkan denda, maka kepolisian akan memblokir STNK kendaraan pelaku pelanggaran.

Namun, jika STNK sudah terlanjur terblokir, pelaku pelanggaran masih bisa membayar denda dan otomatis STNK akan aktif kembali.

Keakuratan tangkapan gambar CCTV ini juga sudah diuji oleh pihak kepolisian pada tanggal (24/9/2018) lalu.

Tangkapan CCTV akan menunjukkan rekaman 10 detik sebelum, saat dan sesudah pelaku melakukan pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan alamat yang tertera di database.

"Ketika data ranmor (kendaraan bermotor) sesuai antara nopol dengan data ranmor yang bisa dilihat dari jenis kendaraannya, warna kendaraan, maka bisa dipastikan data tersebut valid sehingga kami terbitkan surat konfirmasi," ucap Yusuf.

Proses analisis dan pengiriman surat konfirmasi akan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari, dan pelanggar diberi waktu 7 hari untuk menjawab surat tersebut.

Klafirikasi bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website atau aplikasi yang akan dikembangkan lewat Google Play Store.

Apabila tidak bisa mengakses dua cara tersebut, pelanggar harus mengirimkan blangko lampiran  yang kemudian harus dikirimkan ke petugas.

"Jadi misal selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilakukan pemblokiran.

Lalu ketika dia mengkorfirmasi tapi tidak segera membayar, maka akan diblokir STNK-nya," tutup Yusuf. (*)

(Diah Puspita Ningrum)

 

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul Sistem Tilang Elektronik Mulai Diuji Cobakan, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan!