0

Catat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Motor Pelat Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri

Penulis: Hanggara Hendrayana
Catat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Motor Pelat Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri

TRIBUNJUALBELI.COM - Stephen Langitan baru saja menuntaskan solo touring Jakarta-London pada 17 Agustus 2018 lalu.

Ia berhasil menempuh jarak sejauh 27.400 km dan melintasi 22 negara.

Melakukan turing lintas negara seperti yang dilakukan Stephen tentu membutuhkan berbagai kesiapan, salah satunya administrasi.

Stephen pun membeberkan berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk turing lintas negara.

"Paspor, visa dan beberapa dokumen dibuat di Jakarta agar selama perjalanan tidak terganjal perizinan," kata Stephen dalam konferensi pers di Jakarta (23/8/2018).

"Lima visa yang saya persiapkan di Jakarta, yaitu visa India, Pakistan, Iran, Schengen (visa Uni Eropa) dan Inggris," papar Stephen.

Selanjutnya ialah Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional.

SIM internasional yang digunakan Stephen Langitan (Rizky)

Agar terverifikasi sebagai pengemudi motor yang sah di luar negeri, ia membutuhkan SIM internasional ini. 

Lalu ada Carnet de Passages en Douane (carnet).

Carnet atau 'Paspor motor' tersebut diperlukan agar motor berpelat nomor Indonesia dapat melintas di luar negeri.


 

Pengajuan carnet harus dilakukan melalui Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Carnet de Passages en Douane atau paspor motor yang digunakan Stephen Langitan (Rizky)

"Tiap memasuki negara tujuan, carnet diperiksa dan dicocokkan dengan keadaan motor," terang Stephen. 

Yang terakhir adalah asuransi.

"Di beberapa negara seperti Iran dan Italia, asuransi sekali pakai ini diperlukan ketika terjadi kecelakaan dan melibatkan pihak ketiga."

"Asuransi ini diurus ketika hendak memasuki negara tujuan," kata Stephen.

Asuransi yang dipakai Stephen di beberapa negara tertentu (Rizky)

Nah, itu tadi berbagai dokumen administratif yang dibutuhkan ketika turing lintas negara.

Jangan lupa dibuat ya, kalau punya rencana turing lintas negara! (*)

(Rizky Septian/GridOto.com)

 

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Ini Syarat Motor Pelat Nomor Indonesia Bisa Mengaspal di Luar Negeri