TRIBUNJUALBELI.COM - Ternyata masih banyak pemilik kendaraan yang keliru bagaimana cara menghitung denda pajakkendaraan atau STNK.
Yuk kita bahas cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor.
Ternyata hitungan telat satu hari enggak dihitung telat satu tahun.
Yang benar jika telat bayar pajak satu bulan dan satu hari maka akan dihitung dua bulan.
Pun begitu bila telat satu tahun maka hitungan pengaliannya kamu harus bayar denda selama 12 bulan.
Masih bingung? nah ini contohnya bro.
Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Keterlambatan 2 hari-1 bulan= 25%.
Dua hari, karena yang satu hari merupakan toleransi yang diberikan pemerintah.
Keterlambatan lebih dari 1 bulan= 25% + [ (jumlah bulan terlambat-1) x 2% ].
Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% jika terlambat lebih dari satu tahun.
Jika pajak telat 2 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 2 x (PKB + SW) + 47% x (2 x PKB) + (2 × 32.000).
Jika pajak telat 4 tahun maka rumusannya sebagai berikut: 4 x (PKB+SW) + 47 % x (4 x PKB) + (4 × 32.000).
Denda SWDKLLJ Motor Rp 32.000.
Contoh Pajak Motor Vario 110 FI sebesar 175.500, telat bayar 5 hari. Perhitungannya
Pokok PKB 175.500.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda: 25% x 175.500 = 43.875.
Denda SWDKLJJ = 32.000.
Total Pokok 210.500 + Total Denda 75.875.
Total yang harus dibayar = 286.375+25.000 (pengesahan).
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan telat 4 Tahun.
Pokok PKB Rp 250.000.
Pokok SWDKLJJ 35.000.
Denda Total yang harus dibayar: 4 x (PKB+SW) + 47%x(4xPKB) + (4×32.000) = 1.738.000.
Yang perlu diingat, untuk denda SWDKLJJ (jasa raharja) motor32.000.
Untuk biaya pengesahan 25.000 motor.
Biaya cetak STNK 100.000.
Berita ini telah tayang di Motorplus.gridoto.id dengan judul Banyak yang Keliru dan Malas Urus Sendiri, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor atau STNK