TRIBUNJUALBELI.COM - Bulan Ramadan tinggal beberapa hari lagi.
Itu artinya, umat muslim semakin gencar berlomba untuk memperbanyak ibadah agar mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT.
Selain itu, orang-orang juga tengah sibuk untuk membayar zakat fitrah.
Dilansir dari wikipedia, zakat fitrah sendiri adalah zakat diri yang diwajibkan atas setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Pada prinsipnya, setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarga dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik dewasa maupun anak-anak.
Artinya :
Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Besarnya zakat
Menurut para ulama, besarnya zakat fitrahb yang dikeluarkan adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Orang-orang membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan.
Lalu bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Mengenai hal tersebut ada perbedaan pendapat tentang pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
Dilansir dari nu.or.id pada Selasa (12/6/2018), keduanya memiliki dasar dan dalilnya masing-masing.
Diperbolehkan
Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Hal tersebut berpedoman pada firman Allah dalam surat Ali Imran: 92.
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai." (Ali Imran: 92)
Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai.
Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang.
Oleh sebab itu, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Selain itu, uang juga dianggap bisa membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat.
Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah.
Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut penerima zakat bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu.
Tidak diperbolehkan
Ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa zakat dalam bentuk uang tidak diperbolehkan.
Dalam mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang.
Hal itu bepegang pada hadits riwayat Abu Said:
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)
Dalam hadits tersebut mengatakan bahwa para sahabat nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan.
Para ulama berpendapat, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta dimaksud, sebagaimana tidak boleh menunaikannya di luar waktu yang sudah ditentukan.
Namun, jika membayar dalam bentuk bahan makanan dianggap berat, dan ada hajat mendesak serta maslahat nyata untuk berzakat menggunakan uang maka diperbolehkan.
Berzakat dalam bentuk uang ini pun dengan syarat mutlak yaitu, berzakat dalam bentuk uang yang senilai dengan bahan makanan (beras) sebanyak 3,8 kilogram.
Hal ini dilakukan untuk menghindari talfiq (mencampuraduk pendapat ulama) yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(TribunJualBeli.com/Intan Hafrida)