TRIBUNJUALBELI.COM - Dua terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 dan 18 tahun penjara.
Selain itu mereka juga harus membayar denda masing-masing 10 miliar rupiah.
Penipuan yang mereka lakukan membuat hidup mereka menjadi bergelimang harta.
Hal tersebut dapat disaksikan dari rumah mewah yang mereka tinggali.
Terletak di Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat begini isi rumah pasangan bos First Travel yang seperti di negeri dongeng.
Rumah pasangan Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dibangun di atas tanah seluas lebih dari 1.200 meter persegi.
Menurut kabar yang beredar pembangunan rumah tersebut menghabiskan dana sampai 11 miliar rupiah.
Tampak kokoh, di bagian depan rumah bercat putih ini ditopang beberapa pilar besar.
Jika dilihat sepintas, rumah tersebut tampak seperti istana megah dan mewah.
Saat masuk ke dalam, kita akan dimanjakan dengan dominasi warna emas dan perak yang menambah nuansa mewah pada rumah ini.
Ruang tamu super mewah dengan sofa berrwarna emas senada dengan wallpaper dindingnya.
Dapurnya pun didominasi dengan warna emas.
Rumah ini juga dilengkapi dengan kolam renang yang dikelilingi ukiran-ukiran berwarna emas.
Ini adalah kamar anak dari Andika dan Anniesa.
Dihiasi gorden beludru dengan nuansa serba pink membuat kamar ini nampak mewah.
Ini adalah kamar utama di rumah bos First Travel.
Dapat dilihat paduan gorden, wallpaper dinding dan perabotannya sudah seperti kamar raja dan ratu ya Sahabat NOVA?
Rumah ini telah disita oleh pihak kepolisian setelah Adika dan Anniesa ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel.
Untuk selengkapnya, bisa dilihat di video berikut ini. (*)
Punya Banyak Nama, Ini Dia 8 Perusahaan Lain Milik First Travel, Mulai dari Fashion Sampai Pelayanan Umrah!
TRIBUNJUALBELI.COM - Kepolisian juga menyita delapan perusahaan terkait kasus First Travel.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, delapan perusahaan itu diketahui milik Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.
"Tersangka ini membuka perusahaan lainnya sehingga penting bagi kita bisa menelusuri dan melakukan penyitaan," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamia (31/8/2017).
Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.
Beberapa di antaranya merupakan agen perjalanan umrah, sama seperti First Travel.
Tak hanya itu, polisi juga meminta Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan seluruh perusahaan tersebut.
"Kita minta untuk dihentikan operasinya karena segala aset yang ada di situ akan disita dalam kaitan proses pencucian uang," kata Martinus.
Martinus mengatakan, setelah perusahaan itu berhenti beroperasi, nantinya akan dilihat mekanisme transaksi keuangan di dalamnya.
"Bila masyarakat mengetahui ada aset-aset lain dari tersangka yang tersebar di Indonesia dan di luar negeri dan masyarakat tahu silakan memberikan info," kata Martinus.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah bangunan dan kendaraan milik para tersangka.
Selain itu, sebanyak 13 rekening telah diblokir dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri aliran uangnya.
"Tiga rekening atas nama Andika, dua atas nama Anniesa, satu atas nama Siti Nuraidah, tiga atas nama PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan empat atas nama PT First Anugerah Karya Wisata," kata Martinus.
Selain Andika dan Anniesa, polisi juga menetapkan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka.
Modusnya para tersangka, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.
Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000.
Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.
Jika ditotal menjadi Rp 848.700.100.000. Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
First Travel belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.
Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.
Kemudian, utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar.